Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Hal itu dilakukan bersama Perempuan Bangsa dan para anggota DPR di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta.
"Undang-Undang ini harus terus kita sosialisasikan supaya masyarakat ikut mengawal pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2024. Karena apa? Karena kita memiliki banyak problematika mulai dari kehamilan, kelahiran, masa balita hingga munculnya ancaman stunting di mana-mana," kata Cak Imin saat sosialisasi, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga
Cak Imin menjelaskan, usai payung hukum UU KIA diketok, maka tantangan berikutnya adalah bagaimana mengawal pelaksanaannya agar ibu dan anak bisa sejahtera dalam mewujudkan Indonesia adil dan makmur.
Advertisement
"Kita bersyukur bangsa Indonesia menghasilkan undang-undang yang sangat penting ini. Karena itu moga-moga undang-undang ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Pak Jokowi maupun nanti pemerintahan Pak Prabowo Subianto, kita akan sukseskan Indonesia tanpa stunting. Indonesia tanpa tingkat kematian bayi yang besar," harap Cak Imin.
Cak Imin memastikan, sosialisai UU KIA akan terus dilanjutkan ke lokasi-lokasi lain. Seremoni yang dilakukan hari ini di CFD Jakarta yang bentuk launching dan akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya.
"Ini hanya launching, nanti di daerah maupun masyarakat umum (juga akan sosialisasi) seperti yang dilakukan hari ini seperti organisasi-organisasi kaum muda NU, ada Ikatan Pelajar Putri NU, ada Fatayat NU, ada Muslimat NU, ada Korp PMII Putri. Semua ini nanti akan menyebar di organisasi-organisasi mendorong terwujudnya dan pelaksanaan Undang-Undang 4 2024," kata dia.
Harap Turunan Undang Undang Segera Terbit
Cak Imin berharap, peraturan turunan dari beleid KIA akan segera diterbitkan. Dia memastikan, DPR akan terus mendesak pemerintah menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi sehingga UU nomor 4/2024 bisa segera terlaksana.
"Jadi kenapa kita launching di lapangan? supaya presiden menyaksikan, mungkin banyak hal yang belum terjangkau dari Undang-Undang ini, jadi pemerintah dapat melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Juga lembaga-lembaga semacam jaminan sosial juga terlibat," tandas Cak Imin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
UU ini diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui disahkannya RUU KIA pada 4 Juni 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya UU KIA. Menurut dia, KemenPPPA sebagai leading sector akan segera menyusun peraturan turunan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain.
Advertisement
Perlindungan Hak Ibu dan Anak
"Diundangkannya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia,” kata Bintang dalam keterangan resmi yang dipublikasi pada Jumat, 5 Juli 2024.
"Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden," jelas Bintang.
Dia menambahkan, KemenPPPA sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berupaya mendorong sinergi multi pihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat. Baik perempuan maupun laki-laki, untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.