Liputan6.com, Jakarta Guna menciptakan ekosistem yang sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya, pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
67 pelaku budaya tersebut akan mendapatkan perlindungan tiga program dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pun mendapatkan hak berupa dana dan beasiswa senilai Rp221 juta.
Baca Juga
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan bahwa para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.
Advertisement
"Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas," katanya.
Hilmar juga menekankan, perlu adanya kolaborasi antar berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemberi kerja, guna memenuhi hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku budaya di Indonesia.
"Kami melakukan advokasi memastikan bahwa layanan seperti ini memang sudah sepatutnya diberikan oleh negara dan tentu kami di pemerintah pusat, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek boleh dikatakan menginisiasi akan bisa dilanjutkan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.
Jaga Kelestarian Budaya
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia. Ia menyebut, perlindungan yang diberikan secara tidak langsung dapat berkontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.
"Apresiasi yang luar biasa dari kami dan selanjutnya kami siap berkolaborasi, kita semua tidak akan berhenti untuk menghadirkan perlindungan-perlindungan yang baik bagi kawan-kawan di pelaku seni," ujarnya.
"Kami sangat ingin membantu Kemendikbudristek khususnya, Ditjen kebudayaan untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada seluruh pelaku seni pelaku budaya dan sebagainya," jelas Zainudin.
Di sisi lain, Founder Tenun Tidore, Anita Gathmir menyambut baik rencana Kemendikbudristek untuk menyusun regulasi agar seluruh pemerintah daerah ikut bergerak memberikan perlindungan jaminan sosial pelaku budaya di wilayahnya. Ia menyebut, selama ini kesulitan untuk mengajak masyarakat setempat untuk menjadi penenun, karena profesi tersebut dianggap tidak memiliki jaminan di hari tua atau uang pensiun.
"Orang tuanya enggak mau mereka kerja di sana, mau mereka jadi pegawai negeri. Kenapa? Mereka bilang karena punya pensiun," ujarnya.
(*)
Advertisement