Liputan6.com, Jakarta Sebuah media sosial di Kota Depok memviralkan kekerasan seksual terhadap bocah kakak beradik yakni AR (6) dan SAR (2) yang dilakukan tersangka MT (37), marbot masjid di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok.
Pada keterangan akun @depokhariini dikutip Selasa (23/7/2024) tertulis untuk menjaga anak jangan sampai mereka ditinggalkan tanpa pendampingan.
Admin akun tersebut menuliskan kakak beradik di Cimanggis itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan MT. Akibatnya kedua korban mengalami trauma atas tindakan yang dilakukan tersangka.
Advertisement
"Pelaku, MT, sudah dua kali melakukan tindakan tersebut kepada dua balita itu," tulis admin tersebut.
Warga sekitar yang mengetahui buatan pelaku langsung menggiring pelaku ke kantor polisi setelah korban mengadu kepada orang tua. Tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok. MT dikenal sebagai pria yang sering membersihkan masjid di sekitar dan mendapat upah dari pekerjaannya.
Sementara itu, kedua orang tua korban bekerja, sang ibu berjualan dan ayah bekerja di perusahaan swasta. Pelaku dan korban tinggal bertetangga di sebuah kontrakan petakan.
"Ada beberapa hari di mana ibunya berjualan keliling dan ayahnya bekerja, sehingga di kontrakan itu hanya ada dua anak tersebut. Saat itu mungkin pelaku melancarkan aksinya," tulis narasi pada unggahan tersebut.
Sementara itu, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan rudapaksa yang dialami kedua korban di bawah umur yang dilakukan tersangka MT. Rudapaksa terungkap saat korban AR yang tertidur sempat mengigau dengan teriak meminta tolong pada Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Iya, korban mengigau dan teriak minta tolong-tolong, jangan-jangan," ujar Made.
Korban Sudah Dua Kali Diperkosa Pelaku
Made mengungkapkan, ibu korban berinisial YNH merasa curiga dan mendatangi rumah saksi berinisial MH. Korban AR sempat ditanyakan perihal mengigaunya dan menceritakan telah menjadi korban pencabulan dan diperkosa tersangka MT.
"Korban mengaku menjadi korban rudapaksa sebanyak dua kali," kata Made.
Tidak hanya itu, lanjut Made, adik AR yakni SAR turut menjadi korban yang sama atas perbuatan bejat tersangka MT.
Diketahui korban AR mengalami rudapaksa pada 15 Juli dan 16 Juli 2024. Marbot cabul itu melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa para korban dan melakukan pengancaman.
"Korban diminta tidak berteriak, jika berteriak ibunya akan dibunuh, lehernya akan dipotong," ungkap Made.
Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada kelaminnya dan mengalami trauma atas perbuatan tersangka. Orang tua tersangka telah melapor ke Polres Metro Depok dan telah ditangani unit PPA untuk menangkap tersangka.
"Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyelidikan Polres Metro Depok," pungkas Made.
Advertisement