Anak Probosutedjo: Pemeriksaan Hambalang Diulang-ulang

Rita diperiksa selama 8 jam untuk 3 tersangka, Andi Alfian Mallarangeng, Dedy Kusdinar, serta Teuku Bagus Muhammad Noor.

oleh Sugeng Triono diperbarui 18 Apr 2013, 19:36 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2013, 19:36 WIB
rita-probosutedjo130418c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Buana Estate, Rita Probosutedjo terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anak pengusaha nasional, Probosutedjo yang sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ini mengaku, tidak ada yang istimewa dalam pemeriksaannya kali ini.

"Pemeriksaannya sama saja. Diulang ulang kaya pemeriksaan waktu itu," kata Rita Probosutedjo di  gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Rita yang diperiksa selama delapan jam untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Alfian Mallarangeng, Dedy Kusdinar, serta Teuku Bagus Muhammad Noor ini pun enggan menjelaskannya lebih detil materi pemeriksaannya.

Dengan wajah yang nampak lelah, ia pun memilih langsung menaiki mobil Honda Odysey Silver dengan nomor polisi B 1314 PFB yang sudah menunggunya di depan gedung KPK.

Pada kasus ini, KPK menduga Rita mengetahui proses pengalihan lahan yang sebelumnya digunakan ayahnya dan kemudian dipakai Kemenpora untuk pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

KPK juga melihat ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat lahan tersebut. Pekan lalu, KPK sudah memeriksa mantan Kepala BPN Joyo Winoto dan Sestama BPN Managam Manurung.(Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya