Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral yang berisi adanya kericuhan warga yang mendatangi rumah Yayasan Persekutuan Oikumene Umar Kristen (POUK) Thesalonika yang berada di Kampung Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sempat menarik perhatian warganet di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram fakta.indo tersebut dinarasikan, jemaat gereja tersebut ditertawakan oleh warga lantaran kontrak dari gedung yang selama ini digunakan sebagai gereja habis dan sulit diperpanjang.
Baca Juga
"Saat jemaat gereja tersebut beribadah di rumah karena kontrak gereja mereka telah berakhir. Namun, situasi ini malah ditertawakan dan diolok-olok warga sekitar. Kejadian ini menyoroti masih adanya tantangan besar dalam hal toleransi beragama di Indonesia," tulis akun tersebut.
Advertisement
Menanggapi video tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Hal tersebut pun kini telah selesai dan kondusif.
"Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik," ungkap Kapolres.
Zain juga menegaskan, akan terus mengawal, memantau dan memastikan situasi Kamtibmas pasca mediasi tetap terjaga dengan baik. Dia juga mengimbau kedua belah pihak baik warga maupun Jamaat yayasan Thesalonika untuk saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut.
"Demi menjaga kondusifitas wilayah," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mediasi
Sementara itu, Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, KH. Maski mengatakan, permasalahan tersebut sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag dan berbagai pihak terkait.
"Memang dari hasil pertemuan bersama tersebut secara administrasi bahwa rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam SKB 2 Menteri," ungkapnya.
Advertisement
Junjung Tinggi Toleransi
Lalu, dari hasil mediasi tersebut, Pemkab Tangerang memfasilitasi tempat peribadatan sementara bagi Jemaat Thesalonika di Aula Lama Kantor Kecamatan Teluknaga, sembari menunggu pihak yayasan melengkapi persyaratan perizinan sesuai SKB 2 Menteri.
"Tangerang merupakan wilayah yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Bahwa permasalahan seperti dinarasikan video media sosial itu tidak benar dan telah dimediasi dengan baik," kata Maski.