Wajah DPRD Jambi: Minim Keterwakilan Perempuan hingga Ketua Dijabat Eks Pengguna Narkoba

Anggota DPRD Jambi periode 2024-2029 bakal dilantik. Selain minim keterwakilan perempuan anggota legislatif, kursi ketua bakal diduduki politisi muda M Hafiz Fattah yang merupakan eks pengguna narkoba.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 07 Sep 2024, 21:24 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 20:00 WIB
DPRD Jambi
Pengendara melintas di depan gedung DPRD Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (4/9/2024). Selain minim keterwakilan perempuan anggota legislatif, kursi ketua bakal diduduki eks pengguna narkoba. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Akademikus cum aktivis perempuan Wenny Ira Reverawati menilai keterwakilan perempuan dalam hasil pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 masih rendah dan kurang ideal. Jumlah politisi perempuan yang berhasil duduk di kursi parlemen pada periode tersebut hanya 7 orang dari total 55 orang anggota wakil rakyat.

Menurut dosen Universitas Nurdin Hamzah ini, persentase hanya 12 persen wakil politik perempuan di DPRD Provinsi Jambi jauh dari target kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Hal ini kata Wenny, menunjukkan keterlibatan perempuan dalam politik masih sangat rendah dan mengindikasikan adanya hambatan sistemik yang membatasi partisipasi perempuan dalam ranah politik.

"Rendahnya keterwakilan perempuan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk budaya patriarki. Ini tentu mencerminkan tantangan yang kompleks, mulai dari minimnya dukungan partai politik, keterbatasan akses perempuan ke sumber daya politik, hingga adanya stigma dan bias gender yang masih kuat dalam masyarakat," kata Wenny kepada Liputan6.com pada Selasa (03/9/2024).

Wenny menjelaskan, keterwakilan perempuan sangat penting untuk memastikan perspektif dan kebutuhan perempuan terakomodasi dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan keadaan ini perlu intervensi yang lebih efektif, seperti penguatan kebijakan afirmatif, pendidikan politik yang inklusif, serta dukungan yang lebih nyata dari partai politik untuk mencalonkan dan mendukung perempuan. 

"Sangat diperlukan adanya upaya bersama untuk mengubah persepsi publik dan memperkuat peran perempuan dalam politik untuk mencapai representasi yang lebih seimbang dan adil," ujar Wenny.

Jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 hanya berjumlah 7 orang ini turun dari periode sebelumnya yang berjumlah 8 orang. Penurunan ini mengindikasikan masih adanya kesenjangan gender dalam politik, meskipun berbagai kebijakan afirmatif seperti kuota 30 persen keterwakilan perempuan telah dicanangkan.

Meskipun jumlah perempuan di DPRD Jambi menurun, kata Wenny sangat penting untuk tidak hanya fokus pada kuantitas saja. "Tetapi kita juga harus memastikan bahwa perempuan yang terpilih memiliki ruang yang cukup untuk berperan dan memberikan kontribusi signifikan dalam pembuatan kebijakan," kata Wenny.

Sementara itu, Anggota KPUD Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan, perempuan yang duduk di kursi legislatif periode 2024-2029 berjumlah 7 orang. Menurut Paul--sapaan akrab Fahrul Rozi, pada saat proses pendaftaran sebelumnya keterwakilan calon legislatif perempuan yang dicalonkan partai politik telah memenuhi syarat 30 persen. 

"Kalau saat pendaftaran itu keterwakilan 30 persen perempuan merupakan syarat wajib bagi partai politik," ujar Paul.

Keterwakilan perempuan yang duduk di legislatif DPRD Jambi itu disumbang dari 4 daerah pemilihan. Terdapat dua dapil yang nihil keterwakilan perempuan. 

Adapun anggota legislatif perempuan tersebut adalah Riana Doris Senbirung (Golkar), Maya Fitriah Siregar (Nasdem), Yuli Yuliarti (Demokrat) yang berasal dari dapil Kota Jambi, Ririn Novianty (PAN) untuk dapil Muaro Jambi-Batanghari. Kemudian Rucita Arfianisa (PDIP) dari dapil Kerinci-Sungaipenuh, dan Eka Madjid Muaz (PKB), Umaima Kamila (Nasdem) dari dapil Bungo-Tebo.

Krisis Integritas Kepemimpinan

Ketua DPRD Jambi
Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan Hafiz Fattah (kanan) sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi peiode 2024-2029. (Liputan6.com/Ist)

Wajah DPRD periode 2024-2029 menuai sorotan. Selain minimnya keterwakilan perempuan, terpilihnya M Hafiz Fattah yang bakal menduduki jabatan Ketua DPRD Jambi juga mendapat sorotan publik. Pasalnya M Hafiz Fattah merupakan mantan pengguna narkoba. 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan politikus muda asal Batanghari M Hafiz Fattah untuk menduduki jabatan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2024-2029. Meski sebelumnya pernah dua kali terjerat kasus narkoba Hafiz Fattah melenggang ke pucuk pimpinan legislatif.

Wenny Ira Reverawati menilai terpilihnya eks pengguna narkoba menjadi Ketua DPRD Jambi itu soal integritas. Sebaiknya menurut Wenny, penunjukan Hafiz Fattah mesti dilihat rekam jejaknya.

"Adanya Hafiz Fattah terpilih berarti memang krisis integritas, sekaligus krisis akuntabilitas kepemimpinan. Kurang elok karena kedepan bisa menimbulkan ketidakpercayan publik," ujar Wenny.

Para anggota dewan terpilih, termasuk Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah itu rencananya akan dilantik pada Senin (9/9/2024) di gedung dewan di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. 

Sementara itu, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Bakri mengatakan, penunjukan Hafiz Fattah sebagai Ketua DPRD Jambi itu telah melalui rangkaian seleksi atau fit and proper test di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

"Iya benar sudah diputuskan oleh DPP PAN untuk Ketua DPRD Jambi diberikan kepada saudara Hafiz Fattah," kata Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Bakri kepada Liputan6.com, Rabu (28/8/2024).

Dalam pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi, PAN berhasil meraih suara terbanyak. Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jambi, partai berlambang matahari terbit itu meraup 328.657 suara dengan perolehan 10 kursi.

Atas perolehan tersebut, PAN berhak menduduki kursi ketua DPRD Provinsi Jambi. Selain itu kata Bakri, PAN juga mendapat posisi ketua di DPRD Kabupaten Merangin, Tanjab Timur, dan Muaro Jambi. 

Hafiz Fattah tak merespon pesan langsung yang dikirim lewat akun instagramnya centang biru @hafiz.fattah. Sementara itu, ihwal Hafiz Fattah dalam rekam jejaknya pernah terjerat kasus narkoba, Bakri irit komentar. Menurut Bakri yang juga anggota DPR RI itu, semuanya sudah melalui proses dan pertimbangan.

"Yang saya tanyakan, kok dia (Hafiz Fattah) bisa mencalonkan dan lolos. Artinya ini sudah clear semua," ujar Bakri.

Sebelumnya, dalam tahapan pemilihan legisliatif lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah merilis 9 nama calon legislatif mantan narapidana. Dari 9 nama itu diantaranya memuat nama politikus Batanghari Hafiz Fattah.

Rekam Jejak Ketua DPRD Jambi 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Hafiz Fattah
Terdakwa Hafiz Fattah (kanan) saat hendak menjalani persidangan di PN Jambi Selasa, 2 Oktober 2018. (Sumber foto: Metro Jambi)

Hafiz Fattah merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari. Dia juga putra bungsu mendiang Abdul Fattah, mantan bupati Batanghari. Ia memang dibesarkan dari lingkungan keluarga politik yang telah mengakar di Kabupaten Batanghari.

Ibunya mendiang Sofia Joesoef juga pernah menjadi wakil bupati Batanghari. Hafiz Fattah juga suami dari Ketua DPRD Batanghari periode 2019-2024, Anita Yasmin politikus PAN.

Perjalanan politik Hafiz Fattah pernah terhenti. Sosok politikus muda itu pernah dicoret dari daftar calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Batanghari I.

Terhentinya langkah politik putra bungsu mendiang Abdul Fattah, mantan Bupati Batanghari pada pemilihan legislatif tahun 2019 itu diduga karena kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Pada 2020 langkah politik Hafiz juga sempat terhenti. Kala itu dia berniat maju Pilkada Batanghari. Namun karena khawatir terganjal PKPU Nomor 1 Tahun 2020, secara mendadak dia mengundurkan diri dan digantikan oleh kakaknya, M Firdaus Fattah.

Hafiz Fattah pernah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni pada tahun 2016 dan diganjar direhabilitasi. Namun, dua tahun berselang pada 30 Maret 2018, ia kembali ditangkap tim Satuan Reserse Naskoba Polresta Jambi bersama tiga orang rekannya.

Dalam kasus tersebut, pada waktu itu ia terbukti mengonsumsi narkoba bersama rekannya, termasuk salah seorang anak dari mantan Wali Kota Jambi. Kala itu barang bukti yang disita dari lokasi, narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram serta alat isapnya.

Berdasarkan data dari Direktori Putusan Mahkamah Agung/PN. Jambi dengan nomor perkara No.560/Pid.sus/2018/PN.Jmb, Hafiz Fattah divonis hukuman penjara 8 bulan 15 hari pada Oktober 2018 dan pernah mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II A Jambi, namun akhirnya hanya direhabilitasi setelah dinyatakan sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

Jejak langkah politiknya yang sudah mengakar didukung trah ayahnya mendiang Abdull Fattah, Hafiz terus berusaha dalam dunia politik. Pada Pileg 2024, dia dinyatakan tidak bermasalah oleh KPU sehingga dapat maju.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya