Selama 3 Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 tersangka terkait kasus judi online dalam tiga bulan terakhir.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Agu 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 04:00 WIB
Penampakan puluhan tersangka judi online dan judi sabung ayam Bekasi.
Penampakan puluhan tersangka judi online dan judi sabung ayam Bekasi. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 orang tersangka terkait kasus judi online. Penangkapan itu dilakukan selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Dia mengatakan, ada 14 laporan polisi yang ditangani.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama kurun waktu 3 bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan daripada kegiatan perjudian online," kata Wira kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Wira mengatakan, penyelenggara memfasilitasi para pemain judi dengan membuat situs yang menyediakan taruhan online. Ada permainan slot, live casino, baccarat, Domino, tembak ikan, blackjack, poker roulette, judi olahraga dan lain-lain.

Wira menyebut, pemain untuk bisa mengakses diwajibkan memiliki akun, dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli. Caranya, mentransfer ke rekening ataupun melalui e-wallet, ataupun melalui pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online.

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian. Saat ini, sedang berkoordinasi Kominfo untuk melakukan pemblokiran.

"Dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali," ujar dia.

 

Jeratan Pasal

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Sementara itu, 66 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," ucap dia.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra menambahkan, 66 orang tersangka perannya beragam. Ada pemilik website, admin, customer service maupun pengelola rekening.

"Pembuat web itu ada 1 orang yang kita amankan, kemudian untuk pemilik web itu ada sekitar 7 orang dan sisanya itu bertugas sebagai admin maupun CS maupun pengelola rekening," ucap dia.

Saat ini, penyidik sedang melakukan tracing terhadap aset milik para tersangka. Dibantu dari pihak bank maupun PPATK.

"Sedang kita lakukan penelusuran, karena itu membutuhkan waktu untuk penelusuran aset," tandas dia.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya