Kejagung Susun Memori Kasasi Terbaik Demi Penjarakan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2024, 09:45 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 09:45 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Upaya terbaik pun dilakukan demi menjebloskan terdakwa ke penjara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Nah sekarang Jaksa Penuntut Umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan tentu disupervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang melakukan pembenahan, kemudian mempelajari, menganalisa, mengkaji dan ini sedang menyusun suatu draf tentang memori kasasi," tutur Harli di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dia menegaskan, Kejari Surabaya akan melayangkan kasasi dalam waktu dekat. Tim kini tengah mendalami dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin sebelum menyatakan kasasi.

"Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap, kemudian membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu. Nah ini skrg sedang diformulasi, jadi ini juga akan membuat tentunya memori kasasi ini semakin baik," jelas dia.

Mahfud Md: Hakim Harus Diperiksa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md buka suara soal vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurut Mahfud, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur harus diperiksa. Ia mendorong, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan mendalami peristiwa tersebut.

"Iya itu harus diperiksa. Sementara KY bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman atas apa yang terjadi," kata Mahfud dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).

Mahfud juga mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memvonis bebas anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI. Padahal, kata dia, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi terbukti terjadi tindak pidana.

"Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas," ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan mengambil upaya hukum lanjutan yaitu kasasi sebagai respons dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini. Kita serahkan kepada hakim, sampai saat ini terasa menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai," tambah Mahfud.

Divonis Bebas PN Surabaya

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim juga menganggap, terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya