Netty DPR Minta Pemerintah Cabut Aturan soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 soal Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Agu 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2024, 21:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (Foto: Azka/Man)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 soal Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurut dia, beleid yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. 

"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?," kata Netty seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (4/8/2024).

Politikus PKS ini juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja  yang tercantum di dalam PP tersebut. Dia mendesak, hal itu perlu diklarifikasi agar tidak salah persepsi.

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab.  Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?," tanya Netty.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jangan Muncul Anggapan

Netty mengingatkan, pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab.

"Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya