Penuhi Panggilan Bareskrim, Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Percakapan Terakhir Vina Cirebon

Farhat mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon. Klaim itu dikuatkan dengan sumpah pocong beberapa waktu lalu.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 13 Agu 2024, 15:16 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2024, 15:16 WIB
Saka Tatal
Mantan Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal turut menenteng bukti satu koper saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (13/8/2024). (Tim News).

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal turut menenteng bukti satu koper saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (13/8/2024).

Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan koper itu adalah bukti-bukti yang disiapkan untuk kliennya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal dugaan keterangan palsu Aep dan Dede.

"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan. Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," kata Titin kepada wartawan.

Oleh sebab itu, kata Titin, guna membuktikan argumennya itu dalam membela kliennya. Satu koper berisi bukti-bukti terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 akan disodorkan ke penyidik.

"Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tahu peristiwanya. Kalau ini (nunjuk koper) ini isinya berkas-berkas semua di 2016," jelasnya.

Sementara pengacara Saka yang lain, Farhat Abbas mengatakan dari satu koper bukti yang dibawa, ada bukti menarik yakni percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang yang ditampilkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," jelasnya.

Selain itu, Farhat mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon. Klaim itu dikuatkan dengan sumpah pocong beberapa waktu lalu.

"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," tutur Farhat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penuhi Panggilan

Sebelumnya, Saka datang dengan didampingi sejumlah pengacaranya di antaranya Titin Prilianti hingga Farhat Abbas. Saka tiba sekira pukul 11.55 WIB dengan baju kemeja berwarna hitam.

"Insya Allah Saka siap,” kata Saka kepada wartawan.

Bahkan, Saka menyatakan akan memberikan keterangannya kepada penyidik secara terbuka dan tidak akan ada yang ditutupi berkaitan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

“Akan memberi keterangan sebenar- benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi Insya Allah Saka siap," ucapnya.

Adapun keterangan Saka diperlukan untuk petugas melakukan penyelidikan atas dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Dimana kasus itu sebagaimana telah dilaporkan pihak keluarga terpidana Vina dan Eky untuk mencari keadilan. Karena materi penyelidikan dari Bareskrim Polri nanti akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya