Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Disidang

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Agu 2024, 04:05 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 04:05 WIB
Firli Bahuri
Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan.

Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, satu berkas lain masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Berkas itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu berkas itu dinyatakan belum lengkap dan penyidik sedang melengkapi sesuai petunjuk jaksa

"Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan, penyidik juga masih terus berkoordinasi. Ade Ary menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik belum menemukan adanya kendala terkait penyidikan kasus ini.

"Koordinasi masih terus efektif dilakukan antara tim penyidik dengan jaksa penuntut umum di Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.

Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional.

"Dengan prosedural, tuntas, transparan, dan akuntabel. Dan penyidik sedang bekerja, berproses, melengkapi kekurangan-kekurangan yang disebutkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum di P-19 dan secepatnya akan segera dilimpahkan kembali berkasnya," ucap dia.

 

Koordinasi

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan berkas kedua terkait pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019 hingga 2023.

"Jadi hubungan langsung atau tidak langsung saudara FB dengan saudara SYL. Yang ada hubungan dengan perkara pidana korupsi yang ditangani KPK RI tahun 2020 sampai tahun 2023 di wilayah umum Polda Metro Jaya," ucap dia

Ade Ary mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Dia juga mengatakan, tidak ditemukan kendala yang signifikan dalam proses penyidikan ini.

"Koordinasi yang efektif, komunikatif terus dilakukan secara intensif dengan jaksa penuntut umum dan sekali lagi proses penyidikan ini akan dituntaskan," ucap dia.

Dia mengatakan, komitmen Polda Metro jaya menuntaskan kasus ini secara profesional, proporsional, secara tuntas, dan juga transparan dan akuntabel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya