Keluarga Korban Tewas Pertanyakan SP3 Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan

Menurut Beno, pihak Gedung Cyber 1 Jakarta melarang pihak keluarga korban mengulas kasus kebakaran tersebut ke publik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Agu 2024, 01:14 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2024, 01:14 WIB
FOTO: Kebakaran Gedung Cyber 1
Petugas mengevakuasi korban kebakaran di Gedung Cyber 1, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Sampai saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga korban tewas akibat kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta Selatan mulai bersuara setelah mendengar kabar adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Hal itu membuat pihak keluarga merasa terabaikan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Orang tua almarhum Redzuan Khadafi, Beno menyampaikan, dirinya tidak menerima informasi SP3 ataupun hasil investigasi kebakaran Gedung Cyber 1 Jakarta yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

“Kami menuntut untuk mengetahui hasil investigasi dan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Beno kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Keluarga korban merasa bahwa janji penyampaian hasil investigasi dari pengelola gedung juga belum terpenuhi meski telah menandatangani perjanjian pemenuhan tuntutan.

Menurut Beno, pihak Gedung Cyber 1 Jakarta melarang pihak keluarga mengulas kasus kebakaran tersebut ke publik. Hanya saja, meski telah menerima santunan dari pengelola gedung dan tenant, dia tetap menyoroti hasil investigasi dari Polres Jakarta Selatan yang tidak kunjung disampaikan kepadanya.

“Tuntutan saya adalah meminta kejelasan tentang kasus ini, seperti apa investigasinya, bagaimana prosesnya, dan apa hasilnya. Itu belum ada. Saya menunggu hasil investigasinya,” katanya.

“Soal SP3, kenapa? Saya tidak tahu kabarnya. Saya akan menanyakan hal ini,” ujar Beno menambahkan.

Ayah dari almarhum Seto Fachrudin, Jono juga meminta informasi lebih lanjut mengenai status SP3. Dia berharap, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai penghentian kasus demi meluruskan kesalahpahaman. 

Lebih lanjut, Jono mengaku bahwa pengacara dari pihak Gedung Cyber 1 telah mendatanginya sebelum kabar SP3 keluar dan memintanya menandatangani dokumen dalam rangka membuka segel polisi di Gedung Cyber 1.

“Para pengacara tersebut mengklaim bahwa tanda tangan ini untuk kepentingan umat. Saya merasa terpaksa menandatanganinya, tetapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari polisi,” ungkap Jono.

 

MAKI Tawarkan Praperadilan Lawan SP3

FOTO: Kebakaran Gedung Cyber 1
Petugas memecahkan kaca saat berusaha memadamkan kebakaran di Gedung Cyber 1, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Suku Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta menurunkan 22 unit mobil pemadam kebakaran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tengah mempelajari kasus kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan, Jakarta. 

Dia turut menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum keluarga korban untuk melayangkan praperadilan demi membatalkan SP3 yang dikeluarkan penyidik tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.

“Iya, bisa jadi materi gugatan (keluarnya SP3 tanpa pemberitahuan kepada keluarga),” kata Boyamin.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti proses hukum atas kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta Selatan, yang mendadak pengusutannya dihentikan alias SP3. Hal itu pun dinilai penuh dengan kejanggalan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, penghentian penyidikan dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tidak dapat diterima begitu saja. 

“Kebakaran tragis Gedung Cyber 1 yang mengakibatkan dua korban jiwa serta kerugian besar bagi banyak perusahaan teknologi dan layanan publik itu harus mendapatkan pertanggungjawaban,” tutur Sugeng kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

 

IPW Pertanyakan SP3 Kebakaran Gedung Cyber 1

FOTO: Proses Evakuasi Korban Kebakaran Gedung Cyber 1
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban kebakaran di Gedung Cyber 1, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Menurut informasi, korban meninggal dunia atas nama Seto (18) bekerja pada bagian teknisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Sugeng, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan tanpa adanya penjelasan yang memadai tentu menimbulkan pertanyaan besar atas integritas proses penyidikan.

“Dari pemberitaan yang IPW teliti, Polres Jakarta Selatan sebelumnya sudah memproses kasus ini ke tahap penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Penghentian ini menimbulkan banyak pertanyaan,” jelas dia.

Dia mengatakan, kebakaran Gedung Cyber 1 disebabkan oleh konsleting listrik akibat kabel AC yang tertekuk dan terjepit. Hal itu pun menunjukkan adanya potensi kelalaian serius dalam pemasangan kabel listrik.

“Kami mengkritisi keras bagaimana SP3 diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban. Keluarga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai penyidikan ini,” ungkapnya.

Sugeng pun mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut perihal alasan penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan mengungkapkan proses penyidikan dengan transparansi. 

“Publik dan keluarga korban hingga saat ini masih menunggu jawaban dari otoritas terkait,” kata Sugeng.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan memeriksa informasi mengenai SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tersebut.

“Coba nanti dicek dulu ya,” ujar Nurma melalui pesan singkat.

 

2 Siswa Magang Tewas dalam Kebakaran

Korban kebakaran di Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Raya, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/12/2021), merupakan siswa magang asal Depok.
Korban kebakaran di Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Raya, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/12/2021), merupakan siswa magang asal Depok.

Sebelumnya, dua siswa magang menjadi korban meninggal dalam kebakaran Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Raya, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan siswa magang yang berasal dari Depok.

Diketahui Seto Fachrudin (18) dan Muhammad Redzuan Khadafi (17) merupakan siswa SMK Taruna Bhakti, Kota Depok.

Kepala SMK Taruna Bhakti, Ramadin Tarigan, membenarkan kedua orang yang meninggal akibat peristiwa kebakaran di gedung Cyber 1 merupakan siswanya. Seto dan Redzuan merupakan siswa jurusan Teknik Komputer Jaringan.

"Seto ini sudah PKL di sana selama enam bulan, sedangkan Redzuan baru sekitar tiga bulan," ujar Ramadin.

SMK Taruna Bhakti sudah memberikan pendampingan kepada kedua korban di rumah sakit Fatmawati. Selain itu, sejumlah guru sudah mengunjungi rumah korban untuk memberikan pendampingan hingga pemakaman anak muridnya.

"Pihak sekolah sudah membantu semuanya, kebetulan saya sedang berada di luar kota," ungkap Ramadin.

Humas Gulkarmat DKI Jakarta, Mulat Wijayanto mengatakan, dua korban kebakaran Gedung Cyber diduga lantaran terkena kepulan asap yang panas.

"Bukan karena luka bakar, diduga karena kepulan asap yang panas," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Mulat Wijayanto mengatakan, kedua korban masing-masing berinisial MRK (18) dan SF (19). Mereka merupakan pengunjung atau visitor gedung.

"Yang usia 18 tahun meninggal di lokasi, yang satunya lagi meninggal ketika dibawa ke RSUD Mampang," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya