Polemik Revisi UU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan ke Penyelenggara Pemilu

Supratman mengatakan, apabila seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.

oleh Tim News diperbarui 22 Agu 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 07:30 WIB
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan aturan yang tercantum dalam draf revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Pernyataan ini disampaikan setelah revisi UU Pilkada memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat.

"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," kata Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Dia mengatakan, apabila seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.

"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2," jelasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui bahwa revisi undang-undang pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu dianggap tergesa-gesa lantaran keputusan itu dianggap menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bahas Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Bahas RUU Pilkada, Mendagri dan Menkumham Hadiri Rapat Kerja Bersama Baleg DPR
Mendagri Tito Karnavian hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, Baleg DPR juga membahas soal Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Ketentuan itu mengatur ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Dalam DIM yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya