Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada

Jokowi juga berjanji dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah RUU Pilkada batal disahkan DPR.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2024, 08:35 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 08:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan tentang impor beras di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR. memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan batas usia calon kepala daerah.

"Itu (RUU Pilkada) wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (pemerintah ikuti putusan MK)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.

Jokowi juga berjanji dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah RUU Pilkada batal disahkan DPR. Dia mengaku tak pernah berencana mengeluarkan perppu Pilkada.

"Enggak ada (perppu), pikiran saja enggak ada," jelasnya.

Dengan berlakunya putusan MK terkait Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak bisa maju Pilkada 2024. Hal ini karena Kaesang terkendala batas usia calon kepala daerah yang harus 30 tahun saat penetapan.

Sementara, umur Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan. Jokowi hanya tertawa menanggapi putranya tak bisa maju Pilkada 2024, meski sudah mengurus surat-surat untuk mendaftar.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," ucap Jokowi diawali tawa saat menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

Jokowi Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa dan Masyarakat Surabaya Kecam Sikap DPR
Dalam aksinya, massa pengunjuk rasa juga menolak keras revisi UU Pilkada. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan aksi demo besar-besaran yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Jokowi menilai hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," jelas Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).

Disisi lain, dia menyampaikan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Usai RUU tersebut batal disahkan DPR, Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pilkada.

"(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK)," tutur Jokowi.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Akhirnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

KPU Pastikan Ikut Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.

Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.

"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya