Liputan6.com, Jakarta - Kota Depok merespons keluhan masyarakat terkait adanya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar Limo, Depok. Rencananya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan memanggil pengelola TPA sampah.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, permasalahan sampah yang dibuang ke TPA Limo sudah dilakukan pembahasan pada 7 Agustus 2024. Saat itu, pembahasan dilakukan bersama Satpol PP, DLHK, BKD, bagian Aset Kota Depok, aparatur wilayah, hingga PT Megapolitan.
Baca Juga
“Kami akan memanggil pengelola TPA sampah liar itu,” ujar Dede saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Dede menjelaskan, sejumlah perangkat Pemerintah Kota Depok telah membahas pengelolaan TPA liar yang dikeluhkan warga sekitar TPA. Hal itu dilakukan untuk merespon keluhan warga akan keberadaan TPA.
“Hasil dari pembahasan tersebut, salah satunya meminta PT Megapolitan menutup akses keluar masuk pembuangan sampah,” jelas Dede.
Pemerintah Kota Depok meminta PT Megapolitan menutup akses jalan, karena berkaitan dengan dasar sertifikat hak milik. Pemerintah Kota Depok tidak dapat menutup akses jalan karena tanah tersebut merupakan milik PT Megapolitan.
“Iya karena kan akses jalan keluar masuknya melewati lahan milik PT Megapolitan,” ucap Dede.
Berdasarkan pantauan di lapangan, di lahan PT Megapolitan sudah dilakukan penutupan dengan membuat portal. Namun portal yang dibuat di buka kembali oleh orang belum diketahui identitasnya untuk akses jalan keluar masuk kendaraan pengangkut sampah.
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan DLHK dan BKD guna kita sampaikan ke tim terpadu yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Depok,” terang Dede.
Dede mengungkapkan, Satpol PP Kota Depok akan melakukan pembahasan kembali dengan instansi terkait. Menurutnya, kendaraan yang masih ditemukan keluar masuk mengangkut sampah, akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok.
“Kita akan memanggil kembali yang bersangkutan (pengelola TPA), sudah sampai mana pelaksanaan sesuai dengan hasil rapat, kalau ada pelanggaran tentu akan ada sanksi,” ungkap Dede.
Inventarisasi Keluhan Warga
Sebelumnya, Kabid Kebersihan dan Kemitraan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ardan Kurniawan, mengatakan DLHK Kota Depok telah melakukan pertemuan dengan warga sekitar beberapa waktu lalu. DLHK Kota Depok sudah menginventarisasi keluhan warga terkait keberadaan TPA liar Limo.
"Beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan warga, kami sudah jelaskan kepada warga," ujar Ardan.
DLHK Kota Depok sudah melakukan pertemuan dengan instansi Pemerintahan maupun warga yang berada di TPA tersebut. Pertemuan tersebut turut berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan di wilayah Limo.
"Kami pun telah mendatangi TPA yang dikeluhkan warga beberapa waktu lalu," ucap Ardan.
Advertisement
Penertiban
DLHK Kota Depok telah melaporkan dari peninjauan yang dilakukan beberapa waktu lalu ke TPA liar Limo. DLHK Kota Depok telah berkoordinasi kepada Satpol PP Kota Depok untuk dilakukan penertiban.
"Ya, sudah kami laporkan kondisi dan hasil pertemuan dengan warga," ungkap Ardan.