Dewan Pers Desak Pemerintah Fokuskan Belanja Iklan ke Media Massa

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak pemerintah untuk fokuskan belanja iklan ke media massa guna menyelamatkan industri media yang sedang terpuruk akibat disrupsi digital.

oleh Tim News diperbarui 28 Agu 2024, 14:43 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 14:41 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Dok. Dewan Pers)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak pemerintah untuk memprioritaskan belanja iklan di media massa nasional. Seruan ini dilatarbelakangi kondisi industri media di Indonesia yang tengah terpuruk akibat disrupsi digital.

"Saya selalu bilang ke pejabat-pejabat, tolong belanja iklan ke media massa, kalau nggak nanti mati," ujar Ninik dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2024, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Ia menekankan, hanya media dan insan pers yang dapat menjamin akurasi informasi, berbeda dengan buzzer, YouTuber, dan influencer. Ninik juga menggarisbawahi bahwa kepercayaan masyarakat terhadap media masih tinggi, seperti yang terungkap dalam riset AJI dan PR2MEDIA yang menunjukkan bahwa lebih dari 70% masyarakat Indonesia percaya informasi dari media.

"Dalam kondisi seperti ini, media perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar bisa selamat dari tantangan disrupsi teknologi," tegas Ninik.

Dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan media massa, menurut Ninik, dapat diwujudkan melalui kebijakan yang mendorong belanja iklan diutamakan kepada media nasional.

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty, dalam forum yang sama, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan media melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

"Perpres ini sebagai kebijakan afirmatif dan komitmen pemerintah dalam menciptakan fair play bagi pelaku industri nasional dari perspektif bisnis," ujar Molly.

Ia berharap Perpres tersebut dapat menciptakan hubungan yang adil dan memastikan media tidak tergerus disrupsi digital.

IDC 2024, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan di industri media untuk berdiskusi dan mencari solusi dalam menghadapi tantangan disrupsi digital. Acara ini berlangsung selama dua hari, 28-29 Agustus 2024, di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dewan Pers: Kalau Tak Sependapat dengan Pemberitaan, Gunakan Hak Jawab

Kejagung
etua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Gedung Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (24/7/2024). (Tim News).

Kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya masih menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian serius. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara Media Gathering di Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (24/7/2024).

Ninik menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan yang dialami jurnalis, baik dalam bentuk larangan peliputan, teror, ancaman, maupun fisik, tidak boleh dibiarkan. Data dari Dewan Pers mencatat 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis di periode Januari-Juni 2024.

"Kami harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya," tegas Ninik.

"Sekecil apa pun upaya untuk mengkritisi atau tidak sependapat dengan proses pemberitaan, gunakan hak jawab, tidak usah main kekerasan," dia menambahkan.

Ninik juga meminta agar semua pihak memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagai bagian penting dari pilar demokrasi.

"Teman-teman wartawan dalam mencari berita, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangi," imbau Ninik.

Jurnalis, lanjut Ninik, bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi yang terjadi di negeri ini.

"Ini kerja bersama, karena wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum, atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," jelasnya.


Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya