Kompolnas Soroti 2 DPO di Polda Banten, Tak Kunjung Tertangkap

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengaku telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Agu 2024, 22:02 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2024, 22:02 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengeluarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mohammad Solichin (37). DPO tersebut diumumkan usai Mohammad Solichin diduga terlibat kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Kusnadi selaku ahli waris Suinah ke Ditreskrimum Polda Banten.

Tak hanya itu, adik dari Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji juga berstatus DPO. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Menanggapi hal itu, Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengaku telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten. Dia mengimbau kepada setiap pihak untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat sosok DPO dimaksud.

"Terkait kasus MS dan SKD, dimana keduanya menjadi DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO. Kita tunggu hasil klarifikasinya ya," kata Poengky di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Poengky menegaskan, pasal Obstruction of Justice (OOJ) dapat disangkakan kepada mereka yang menyembunyikan para DPO.

"Bagi semua pihak diharapkan kooperatif untuk memberitahukan kepada polisi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja melindungi mereka, karena jika melindungi para DPO dapat disangkakan menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice," jelas Poengky.

Ia pun turut mengimbau kepada para individu yang berstatus DPO dapat bersikap kooperatif.

"Para DPO diharapkan menyerahkan diri secara sukarela, sehingga proses hukum pada mereka dapat segera dilakukan. Untuk Polda Banten diharapkan segera dapat menangkap para DPO agar segera ada kepastian hukum," dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Terus Gali Informasi

Sementara itu, PS Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto menuturkan pihaknya hingga saat ini masih melakukan perburuan terhadap Solichin. Bambang mengaku, pihaknya mendapatkan kesulitan dalam menangkap pelaku akibat minimnya informasi.

"Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut. Kendala kami akses ke tersangka off semua," kata Ipda Bambang dalam keterangan diterima Kamis (15/8/2024).

Ipda Bambang memastikan, dalam pencarian DPO tak ada intervensi yang dialami kepolisian. Kepolisian juga meminta dukungan penuh dari semua pihak dalam memburu para DPO tersebut.

"Tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya," dia memungkasi.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya