Motif Pria di Jakarta Timur Siram Air Keras ke Polisi saat Tawuran

Ade Ary mengatakan, SSU alias U awalnya tawuran dengan warga lainnya di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Sep 2024, 13:29 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 13:29 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap SSA alias U, pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polri. Kepada polisi, SSA alias U mengaku ingin menggagalkan upaya kepolisian yang saat itu hendak membubarkan tawuran.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Motif pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran," ucap kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).

Ade Ary mengatakan, SSU alias U awalnya tawuran dengan warga lainnya di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin. Ketika itu, sejumlah kepolisan datang untuk membubarkan tawuran. Namun, ada mendapatkan perlawanan.

Berdasarkan keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV, ada seorang laki-laki melemparkan air keras ke arah anggota yang bertugas. Akibat kejadian itu, korban alami luka di bagian wajah, dada, tangan dan kaki. Belakangan, diketahui sosok pria yang melempar air keras adalah SUU alias U.

Atas kejadian itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan. Alhasil, SSU berhasil ditangkap di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista, Bidara Cina Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.

"Pelaku berada dirumah pacar pelaku yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur," ujar dia.

Guna kepentingan lebih lanjut, SSA alias U dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, SSA alias U dijerat PASAL 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP.

Tawuran

Sebelumnya, puluhan pemuda saling serang menggunakan petasan dan melempar batu di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin.

Mereka adalah warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, Jaktim. Ketika itu, Polres Metro Jaktim dan Polsek Jatinegara yang diback up Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran. Namun, ada pelaku tawuran menyiram air keras kepada petugas hingga mengakibatkan luka-luka.

"Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Nicholas mengatakan, anggota Brimob yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakir Polri Kramatjati untuk mendapat penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 12 persen akibat siraman air keras tersebut.

"Anggota Brimob yang terluka, saat ini masih dilakukan perawatan di UGD RS Polri," ujar dia.

Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya