Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.
Sistem ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor polisi, yang berlaku pada hari-hari tertentu. Pada Kamis (5/9/2024) sistem ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan.
Baca Juga
Pada hari ini, Kamis (5/9/2024) kendaraan dengan nomor polisi ganjil (angka terakhir pada pelat nomor) diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Advertisement
Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap, tidak diperbolehkan melintas di wilayah-wilayah yang telah ditentukan.
Nomor kendaraan yang diizinkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9).
Sedangkan kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) tidak diperbolehkan melintas di wilayah ganjil genap pada tanggal tersebut.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips untuk Pengendara
Bagi pengendara yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa tips untuk membantu merencanakan perjalanan:
1. Gunakan transportasi umum: Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan KRL yang dapat digunakan untuk menghindari aturan ganjil genap.
2. Manfaatkan aplikasi navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan alternatif rute.
3. Rencanakan perjalanan di luar jam berlaku: Jika memungkinkan, atur perjalanan Anda di luar jam berlaku sistem ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.
Dengan memahami aturan, wilayah pemberlakuan, dan jam berlaku sistem ganjil genap, diharapkan warga Jakarta dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan mengurangi kemacetan di Jakarta.
Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bijak demi kenyamanan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement