Liputan6.com, Jakarta - Upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, untuk kembali menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhenti di tahap tes 'Assessment Profiling' yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Dari total peserta, hanya 20 calon pimpinan yang lolos ke tahap selanjutnya.
Ghufron menyatakan pasrah atas kegagalannya melanjutkan upaya untuk kembali menduduki posisi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.
Baca Juga
"Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yg lolos," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Advertisement
Dengan demikian, masa kepemimpinan Ghufron pada periode 2019-2024 bakal menjadi yang terakhir di KPK. Dia juga berpesan kepada para Capim KPK yang lolos selanjutnya agar bisa melanjutkan pemberantasan rasuah.
"Semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi kedepan," tutup dia.
Sebelumnya, Pansel mengumumkan sejumlah nama yang lolos pada tes assessment, Ghufron memang sempat terlibat dalam kasus etik penyalahgunaan jabatan karena berkomunikasi Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono yang sedang berperkara di KPK.
Ghufron berkomunikasi dengan Kasdi ih untuk meloloskan salah seorang ASN Kementan dipindah tugaskan dari pusat ke daerah. Dia akhirnya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan Ghufron yang dinyatakan kena sanksi etik oleh Dewas KPK jadi catatan untuk pihak pansel dalam memutus lolos atau tidaknya di tahap Assessment kali ini.
"Iya lah semua masukan kami pelajari. Kami evaluasi dan kami putuskan secara bersama-sama," kata Ateh di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Â
Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement