Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa artis Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Pemeriksaan ini terkait laporannya terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangannya pada siang nanti dengan membawa bukti dan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga
Terbaru Buka Restoran Mi dan Bakso, Intip Sederet Gurita Bisnis Nikita Mirzani yang Bikin Takjub
Nikita Mirzani Akui Kondisi Lolly Belum Stabil: Kadang Tenang Kadang Tidak karena Dicuci Otak Lama
Nikita Mirzani Klarifikasi Ulah Lolly Bilang I Love You ke Vadel Badjideh, Biarkan Polisi Buktikan Kejahatan
"Kalau bukti sudah kita siapin sama saksinya, besok (hari ini) datang bersama saksi," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa.
Advertisement
Untuk saksi, akan ada lebih dari satu orang yang dibawanya. Siapa saja, dia tak menyebutkannya.
Fahmi hanya memastikan, saksi yang akan dihadirkan dari luar negeri. "Yang jelas lebih dari satu, bisa dua bisa tiga. Yang jelas saksinya dari luar negeri," pungkasnya.
Artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun, laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi terungkap, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Nikita Mirzani Ajukan 3 Saksi
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement