Lolly, Anak Nikita Mirzani Akan Divisum untuk Mencari Bukti Dugaan Pencabulan

Nurma mengatakan, Lolly masih berstatus anak dari Nikita Mirzani. Sehingga sebagai orangtua, punya tanggungjawab untuk mengasuh anak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Sep 2024, 00:45 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 07:24 WIB
Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024) malam.
Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024) malam.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terus bergulir di Polres Metro Jakarta.

Terbaru, Nikita Mirzani didampingi Unit PPA Polres Jaksel berinisiatif untuk membawa Lolly dari apartemen kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

"Tadi baru saja jam 12.00 untuk NM (Nikita Mirzani) sudah dapat menemui anaknya ya. Kemudian didampingi oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Nurma mengatakan, Lolly masih berstatus anak Nikita Mirzani. Sehingga sebagai orang tua, punya tanggungjawab untuk mengasuh anak.

"Karena dia merasa orang tua, memang itu adalah asuhannya, anaknya jadi dia menemui untuk LM (Lolly)," ujar dia.

Nurma mengatakan, Nikita Mirzani membawa Lolly untuk menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit. Setelahnya, Lolly akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Nurma memastikan Lolly akan didampingi kuasa hukum dan psikolog.

"Oh pasti (visum akan dijadikan bukti). Selain dari foto, kemudian WhatsApp yang ada lanjut nanti visum adalah alat bukti yang jelas," ucap dia.

Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Lolly dan Vadel Badjideh
Pulang ke Indonesia, Lolly mengaku bisa setahun bertahan hidup tanpa bantuan ibu kandungnya, Nikita Mirzani. Kini ia siap berkarier di Tanah Air. (Foto: Dok. Instagram @lauradumpie)

Polisi masih terus menyelidiki laporan artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan aborsi anaknya Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) yang dipaksa oleh pacarnya, Vadel Badjideh alias VAB. Vadel diduga memaksa pacarnya itu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Vadel dapat disangkakan pasal berlapis karena perbuatannya.

"Nanti kita lihat pasti di dalamnya, yang jelas pasal yang diterapkan UU Kesehatan, kemudian UU Perlindungan anak, lanjut UU KUHP. Itu yang sudah diterapkan, (pasal) berlapis," kata Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Nurma juga menambahkan polisi membawa anak Nikita, Lolly ke rumah sakit guna dilakukan Visum.

Lolly sempat dijemput oleh pihak kepolisian di Apartemennya kawasan Bintaro, Jakarta Selatan siang hari tadi.

"Tadi baru saja jam 12.00 untuk NM sudah dapat menemui anaknya ya. Kemudian didampingi oleh Kanit PPA tentunya dari Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma.

"Tapi untuk NM karena dia merasa orang tua, memang itu adalah asuhannya, anaknya jadi dia menemui untuk LM untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit tentunya untuk divisum," sambung dia.

Kasus Aborsi

Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polis mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya