Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Marwan Ja'far mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan diberikan raport merah dalam hasil penyelidikan Pansus Angket Haji. Hal ini karena adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus Angket Haji 2024.
"Ya justru itu, kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, yang ditanyakan tadi itu otomatis rapor merah itu. Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama," kata Marwan Ja'far kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Advertisement
Baca Juga
"Karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum," tambah Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji ini.
Advertisement
Apalagi, jika memang temuan dugaan pelanggaran itu sudah dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kepolisian.
"Tapi ya namanya politik kita tidak tahu, semua sangat dinamis. Ini kan pandangan saya pribadi. Kalau sudah dilanjutkan pada aparat penegak hukum itu artinya sudah ada temuan-temuan yang melibatkan misalnya audit BPK," ujarnya.
"Misalnya audit BPKP, lalu kalau penegak hukum ya bisa KPK, bisa Kejaksaan, bisa kepolisian kan itu," pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan ini terjadi lantaran Menteri Agama absen karena kunjungan kerja ke Perancis.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Kehadiran Menag Tidak Bisa Diwakilkan
Anggota pansus angket haji DPR ini menambahkan, rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban, maka kehadiran Menag Yaqut tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.
Wisnu juga menolak adanya opsi rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.
“Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” terang Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menteri Agama membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor. Pasalnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama belum dapat melaksanakan pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.
“Implikasinya adalah persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang kian mundur dan dikhawatirkan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan. Sebab, ketika laporan pertanggungjawaban belum diserahkan ke DPR, maka pembahasan BPIH 2025 lewat panja tidak dapat dilakukan. Pada akhirnya, jemaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang,” jelasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement