Ketua MPR: Penambahan Komisi di DPR Bukan Bagi-bagi Jabatan

Menurut dia, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah ke depannya harus diikuti atau diimbangi oleh lembaga legislatif.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Sep 2024, 18:21 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 18:21 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet salam sidang tahunan MPR-RI
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet salam sidang tahunan MPR-RI, Selasa (16/8/2022) (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, wacana penambahan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat bukan untuk bagi-bagi jabatan karena hal itu akan sesuai dengan porsinya masing-masing.

Bamsoet mengatakan porsi jabatan atau pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan sesuai dengan jumlah suara atau jumlah kursi anggota DPR di parlemen.

"Kan untuk lebih melancarkan tugas-tugas eksekutif dalam lima tahun ke depan," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Menurut dia, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah ke depannya harus diikuti atau diimbangi oleh lembaga legislatif.

Bamsoet pun menyetujui dan mendukung wacana penambahan komisi di DPR untuk menyesuaikan jika nantinya ada penambahan jumlah kementerian pada kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Nggak lah, nggak ada bagi-bagi jabatan. Sesuai porsinya masing-masing," kata dia yang dikutip dari Antara.

Saat ini berkembang wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024–2029.

Hal itu menyusul adanya revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang baru-baru ini disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Salah satu ketentuan krusial yang diubah dalam RUU tersebut adalah mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengatakan bahwa jumlah komisi di DPR kemungkinan akan bertambah jika jumlah kementerian dalam pemerintahan bertambah untuk memperkuat kemitraan.

 

MPR Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bamsoet menyebut Fraksi Golkar meminta penjelasan khusus yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

”Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Bamsoet mengatakan, sebelum mengakhiri masa jabatan, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI.

”Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini,” katanya.

Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. ”Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal,” kata Bamsoet

Menurut Bamsoet, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antar anak bangsa. Sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang.

Infografis

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya