Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan jumlah kementerian/lembaga di kabinet presiden terpilih, Prabowo Subianto, jumlahnya akan lebih banyak ketimbang pemerintahan sebelumnya, karena fokus ke satu bidang tertentu.
Muzani menyebut, Prabowo ingin setiap kementerian fokus ke satu bidang sehingga tidak lagi ada kementerian yang mengurusi banyak bidang.
Baca Juga
"Jumlah banyak itu kan karena ada bidang-bidang yang dirangkap dalam satu kementerian. Oleh Pak Prabowo, karena ingin ada pemfokusan pada program pada bidang itu maka kementerian itu dipecah," kata Muzani, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Advertisement
Namun, Muzani tidak menyebutkan kementerian mana yang akan dipecah menjadi kementerian baru.
Hal ini dimaksudkan agar pelayanan ke masyarakat bisa semakin optimal jika masing-masing kementerian fokus ke satu bidang.
"Iya fokus pada satu program, satu bidang sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani menyebut menteri-menteri yang akan dipilih Prabowo tentu memiliki keahlian dan profesi di bidangnya masing-masing.
Akan tetapi, dia enggan membeberkan jumlah kementerian serta siapa saja menteri yang akan ditunjuk Prabowo. Dia hanya mengatakan proses penyusunan kabinet Prabowo sudah di tahap finalisasi.
"Saya bukan yang akan umumin, jadi saya gak paham cuma ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut, (ke) portofolio, mungkin jumlah dan nama-nama," imbuh Muzani.
UU Kementerian Negara Disahkan
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bebas menambah jumlah kementerian setelah adanya Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR.
Pengesahan RUU Kementerian Negara disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Kini Prabowo bisa menambah jumlah kementerian tanpa batas dengan landasan Pasal 15 RUU Kementerian Negara. Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," tulis RUU Kementerian Negara dilihat Jumat (20/9).
Sebelumnya, pada Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian dibatasi hanya 34.
Dengan revisi itu, tak ada lagi batasan jumlah kementerian. Sehingga, Presiden bisa membentuk sebanyak-banyaknya kementerian sesuai keperluannya.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement