BPIP Minta ASN Bekasi yang Larang Tetangga Beribadah Dievaluasi

Larangan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dimana warga negara dijamin kebebasan untuk beribadah.

oleh Tim News diperbarui 29 Sep 2024, 07:43 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2024, 13:51 WIB
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo angkat bicara soal peristiwa adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Bekasi, yang melarang tetangganya (non muslim) beribadah di rumahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo angkat bicara soal peristiwa adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Bekasi, yang melarang tetangganya (non muslim) beribadah di rumahnya.

Menurut Benny Susetyo tindakan ASN tersebut tidak mencerminkan sikap toleransi dan akhlak serta tauladan kepada masyarakat. Bahkan menurutnya harus ada evaluasi bagi oknum eselon tiga tersebut.

"Tidak hanya meminta maaf, oknum tersebut harus dievaluasi karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan", ujarnya.

Larangan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dimana warga negara dijamin kebebasan untuk beribadah.

"Bahkan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah dijelaskan dengan rinci bahwa ibadah keluarga tidak perlu ada izin", terangnya.

 

Harus Saling Menghormati

Benny juga menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian bagi ASN atau warga negara Indonesia lainnya baik yang beragama muslim, kristen, katolik, budha, hindu, konghucu atau lainnya, bahwa antarumat beragama harus saling menghormati.

"Ini tugas kita bersama dan BPIP untuk terus melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada warga negara Indonesia terutama Aparatur Sipil Negara", ujarnya.

Sebelumnya, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Masriwati, viral di jagat media sosial karena teriak-teriak melarang tetangganya yang beragama non muslim melaksanakan ibadah di rumahnya karena tidak berizin.

Berdasarkan informasi di media, Masriwati merupakan ASN eselon 3 sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bekasi. (Humas BPIP)

Infografis Jejak Ajaran Toleransi Sunan Kudus
Infografis Jejak Ajaran Toleransi Sunan Kudus. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya