Imigrasi Kediri Terbitkan 10.628 Paspor dalam Kurun Waktu 3 Bulan, Mayoritas untuk Umrah

Kantor Imigrasi Kediri mencatat penerbitan sebanyak 10.628 paspor dalam periode ini, dengan sebagian besar permohonan bertujuan untuk umrah, wisata, dan pekerjaan.

oleh Tim News diperbarui 04 Okt 2024, 23:15 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 21:49 WIB
Imigrasi
Proses pembuatan paspor di Imigrasi Kediri. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Sejak menjabat pada Juli hingga September 2024, Widhi Mosakajaya Arradiko, Kepala Kantor Imigrasi Kediri yang akrab disapa Wima, telah mencatat sejumlah capaian kinerja yang positif.

Kantor Imigrasi Kediri mencatat penerbitan sebanyak 10.628 paspor dalam periode ini, dengan sebagian besar permohonan bertujuan untuk umrah, wisata, dan pekerjaan.

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 19 permohonan paspor ditolak. Penolakan ini didasarkan pada hasil wawancara yang mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan paspor. 

“Mayoritas permohonan paspor di wilayah kami untuk tujuan umrah, wisata, dan bekerja, dengan sebagian kecil untuk tujuan haji, pendidikan, dan berobat,” jelas Wima dihubungi pada Jumat (4/10/2024).

Selain itu, Kantor Imigrasi Kediri memberikan layanan walk-in khusus untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pemohon dari kelompok ini tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor hingga pukul 12.00 WIB setiap harinya, khusus untuk paspor elektronik.

“Kami memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dengan layanan walk-in, agar mereka dapat memperoleh paspor tanpa harus melalui proses online,” tambah Wima.

Untuk memperluas akses layanan, Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian juga mengadakan layanan di luar kantor, seperti Eazy Passport dan paspor simpatik.

Sejak Juli 2024, Eazy Passport telah diadakan sebanyak lima kali, dan layanan paspor simpatik dua kali. Selain itu, dalam tiga bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kediri juga melayani 200 permohonan izin tinggal bagi WNA.

Layanan ini mencakup perpanjangan Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Sementara (ITAS), penerbitan Affidavit, dan permohonan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP).

 


Penegakan Hukum dan Keamanan Keimigrasian

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan lima Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) selama periode Juli hingga September. Tindakan ini termasuk pendetensian, deportasi, dan memasukkan WNA yang melanggar aturan ke dalam daftar Cegah dan Tangkal (CEKAL).

“Kami memastikan WNA di wilayah kerja kami memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah agar menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Wima.

Pada sisi penggunaan anggaran, Kantor Imigrasi Kediri telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 13.651.226.876 atau 72,42 persen dari total anggaran Rp. 18.851.237.000 hingga September 2024.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian aktif menyebarkan informasi melalui media sosial, media cetak, radio, dan kegiatan sosialisasi. Hingga September 2024, tercatat 20 kegiatan sosialisasi telah dilakukan ke masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung capaian ini. Kami akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Wima.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ulah Hacker Bjorka? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ulah Hacker Bjorka? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya