Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polda Metro Gelar Operasi Zebra

Latif mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2024 dimulai sejak Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2024, 11:59 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2024, 10:30 WIB
Operasi Zebra Jaya untuk Menekan Pelanggaran Lalu Lintas
Pengendara sepeda motor melintas saat polisi lalu lintas berjaga pada Operasi Zebra Jaya 2022 di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 17 Oktober untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan jelang pelantikan presiden dan wakil presiden sekaligus menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2024).

Latif mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2024 dimulai sejak Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi.

"Pada tanggal 14-27 Oktober 2024. Total 14 target operasi," ucap dia.

1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas

3. Pengemudi ranmor dibawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

 

Selanjutnya

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan /safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan

11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart

12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya