Pakar: Penegak Hukum Harus Bijak Berkomentar di Luar Sidang

Penegak hukum harus dewasa dalam berkomunikasi. Sebab terdapat prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Okt 2024, 14:08 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2024, 09:46 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyarankan para penegak hukum seharusya bisa lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan. Tujuannya, demi menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.

"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," kata Emrus kepda awak media, seperti dikutip Sabtu (12/10/2024).

Pernyataan itu sekaligus mengomentari munculnya video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dengan salah satu televisi nasional yang isinya mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024) silam.

Emrus menjabarkan, penegak hukum harus dewasa dalam berkomunikasi. Sebab terdapat prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.

"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," terang Emrus.

Emrus tidak menyalahkan jika penegak hukum menjawab pertanyaan wartawan selain di persidangan. Hanya saja, informasi yang disampaikan harus dibatasi.

"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan," saran dia.

Emrus mewanti, jika tak dibatasi maka hal itu dapat mempengaruhi opini publik. Karena itu, informasi yang disampaikan cukuplah normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," dia menandasi.

Soal Bukti Baru

Sebagai informasi, komentar Emrus disampaikan usai pihak kejaksaan melalui wawancara di tv yang mengungkap adanya bukti baru seperti berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi.

Diketahui, Sandra Dewi dihadirkan ke dalam sidang korupsi pengelolaan timah sebagai saksi untuk sang suami, Harvey Moeis yang duduk sebagai terdakwa, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya