Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten yang dilakukan kepala desanya sendiri, ternyata masih berjalan.
Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar (AKBP) Mirodin menjelaskan, saat ini dugaan penyerobotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh Kades Tumpang, sudah masuk dalam tahap P19, atau berkas tengah dilengkapi.
Baca Juga
“P19, jadi berkas perkara tetap berlanjut. Meski saat ini statusnya penangguhan penahanan, berkas tetap berlanjut dan yang bersangkutan wajib lapor, sampai nanti pemberkasannya itu dinyatakan lengkap oleh Kejasakaan, baru kita kirim tersangka dan barang buktinya ke sana,” ungkap Mirodin.
Advertisement
Meski berstatus tersangka, Kades Wanakerta bernama Tumpang yang sebelumnya berstatus nonaktif, terlihat berkeliling desa menemui warga dengan mengenakan pakaian dinas. Aktivitasnya menyapa warga beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman membenarkan bila status Tumpang bukan lagi non aktif, melainkan aktif sebagai kepala desa kembali.
“Status Tumpang saat ini sudah kembali menjadi Kades Wanakerta, tadinya nonaktif sekarang sudah kembali aktif. Aktivitasnya yang mengenakan pakaian dinas Kades yang terlihat di foto dan video yang tersebar, merupakan aktivitasnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa Wanakerta,”ungkapnya.
Masih Berstatus Tersangka
Aktifnya jabatan Tumpang kembali sebagai kades, berlaku sejak ada surat keterangan penangguhan penahanan dari Polda Banten.
Lalu status Tumpang aktif kembali sebagai Kades berdasarkan Perbup nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Pada Pasal 21, Kades berhentikan karena meninggal dunia, berhenti sendiri dan diberhentikan.
Ditambah dalam kasus ini, status Tumpang masih sebagai tersangka, belum ada putusan pengadilan, berganti status jadi terdakwa ataupun terpidana.
Tumpang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Advertisement