Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), menunjuk adik ipar dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk menggantikan posisi Zita Anjani yang mundur dari kursi Anggota DPRD DKI Jakarta.
Zita mundur dari DPRD Jakarta karena dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus. Adapun Ismail dipilih menggantikan Zita lantaran perolehan suaranya di Pemilu 2024 berada di urutan kedua setelah Zita di Dapil 5 Jakarta.
Baca Juga
"Menurut undang-undang Pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita itu Pak Ismail," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/10/2024).
Advertisement
Husen bilang, surat dengan hal usulan nama Ismail pun telah diteken dan dikirim DPW PAN kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta bakal meneruskan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang Pak Ismail lagi mengurus kelengkapan administrasi," ujar Husen.
Berada di Komisi C
Lebih lanjut, Husen menyebut nantinya Ismail akan menempati posisi yang ditinggalkan Zita di Komisi C DPRD DKI Jakarta. Adapun komisi ini mengurusi bidang keuangan.
Meski begitu, Husen tak memungkiri kemungkinan adanya perombakan posisi yang bakal ditempati Ismail sebagai anggota dewan ke depan.
"Untuk sementara bisa saja di Komisi C sama di Bamus (badan musyawarah). Lihat perkembangan ke depan. Karena beliau (Ismail) baru kan, bisa saja di komisi lain," kata dia.
Â
Advertisement
Jadi Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani Mundur dari Kursi DPRD Jakarta
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus bidang pariwisata.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan, surat pengunduran diri Zita dari sebagai anggota dewan sudah diterima pihaknya pada 18 Oktober 2024.
"Suratnya tanggal 14 Oktober. Kami terima tanggal 18 Oktober," kata Augustinus dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/10/2024).
Augustinus bilang, dengan undur dirinya Zita tersebut, maka Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jakarta harus segera mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
"Namun untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi," ungkap Augustinus.
Lebih lanjut, Augustinus menyatakan, pengunduran diri Zita dari kursi DPRD Jakarta sudah tepat. Pasalnya, kata dia anggota dewan tak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.