Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyebut mafia tanah akan tetap ada di Indonesia selagi matahari dan dunia masih berputar.
Menurut dia, tindakan kejahatan dan pemberantasan korupsi tidak akan sepenuhnya bisa hilang, meski sudah ada lembaga untuk mencegahnya.
Baca Juga
"Kalau sampai kapan ya enggak mungkin sampai kapan, sama kayak pemberantasan korupsi sampai kapan ya nggak ada. Namanya tindak kejahatan selama masih ada dunia dan matahari muncul ya masih ada tindak kejahatan," jelas Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Advertisement
"Selama kamu masih bisa menghirup udara itu, selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada," sambungnya.
Kendati begitu, dia menekankan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah melalui pembentukan satuan tugas. Bahkan, Nusron telah menemui Jaksa Agung dan aparat keamanan untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
"Kita ada kerjasama sudah MoU sama Jaksa Agung, dengan aparat keamanan, dan sebentar lagi juga akan ada rakor rapat koordinasi tentang pemberantasan mafia tanah di bulan November yang akan dihadiri oleh semua kepala kantor kami," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga melakukan mitigasi dan penataan sistem untuk memberantas mafia tanah. Dengan begitu, tingkat kejahatan setidaknya bisa berkurang dan tak merugikan negara.
"Kejahatan pasti selalu ada tapi minimal kita tetap sistemnya lebih bagus sehingga mengurangi tindak kejahatan itu secara signifikan," tutur Nusron.
Punya Cara Berantas Mafia Tanah
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, punya cara untuk memberantas mafia tanah. Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, ada tiga komponen yang melibatkan mafia tanah diantaranya orang dalam, pemborong yang berkepentingan, pihak hukum seperti pengacara, notaris maupun kepala desa.
"Kalau kita identifikasi mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurmya melibatkan tiga komponen, yang pertama, mohon maaf kata mungkin melibatkan oknum orang dalam, nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan," kata dia di Jakarta.
"Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," sambungnya.
Advertisement
Ada Istilah
Selain itu, Nusron menyebut istilah permata atau persatuan makelar tanah, maupun bimantara atau bisnis makelar dan perantara yang terlibat dengan mafia tanah.
"Biasanya CEO-nya Pak Aria Bima itu dirutnya itu bimantara itu," kelakar Nusron.
Untuk memberantas mafia tanah ini, Nusron bakal menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri dan PPATK. Nantinya, dia akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah agar timbul efek jera.
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah, kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni," kata Nusron.