Pakar Hukum UI Minta Pemerintah Selaraskan Aturan Merger BUMN, Ini Alasannya

Untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya, diperlukan kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang kuat.

oleh Tim News diperbarui 12 Nov 2024, 17:22 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 15:09 WIB
hikmahanto-131101b.jpg
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki oleh negara.

“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule agar badan usaha milik negara/BUMN bisa lebih aman dalam menjalankan merger dan akuisisi,” katanya dalam diskusi bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.

“Business Judgment Rule itu membantu namun tidak selalu, karena di dalam praktik, BJR suka tidak diperhatikan. Maka penting untuk membuat adanya keselarasan antar undang-undang di Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya, diperlukan kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang kuat. Menurutnya, BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.

“Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan,” paparnya.

Hal itu, paparnya, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana.”

Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.

8 BUMN Garap Makan Bergizi Gratis

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan perusahaan pelat merah ikut mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Telah disiapkan 8 BUMN yang akan terlibat.

"BUMN memastikan berkomitmen untuk mendukung visi Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto mewujudkan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia," ungkap Erick Thohir melalui akun Instagram @erickthohir, dikurip Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA:Kevin Diks dan 2 Pemain Putri Resmi Jadi WNI, Kapan Debut di Timnas Indonesia? Dia menjelaskan, setidaknya ada 8 BUMN yang akan terlibat di berbagai aspek mendukung program tersebut. Diantaranya, PGN, PLN, BRI, Bank Mandiri, BNI, Telkomsel, Pupuk Indonesia, dan BKI.

"Pertamina Group (PGN), PLN, BRI, Bank Mandiri, BNI, Telkomsel, Pupuk Indonesia dan BKI (ID Survey) akan mewujudkan program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan bidang masing-masing," ucap Erick.

Dia menegaskan, Makan Bergizi Gratis jadi upaya investasi terhadap anak-anak di masa depan. Pemenuhan nutrisi yang tepat sejak dini jadi salah satu upaya mengejar visi Indonesia Maju.

"Program Makan Bergizi Gratis menjadi investasi besar untuk anak-anak Indonesia di masa depan. Indonesia yang diproyeksikan menjadi salah satu dari 5 negara dengan ekonomi terbesar di dunia, harus memiliki SDM yang siap agar bisa bersaing dengan negara lain," bebernya.

Infografis

Infografis Lahan Sitaan hingga Aset BUMN Berpotensi Dukung Program 3 Juta Rumah
Infografis Lahan Sitaan hingga Aset BUMN Berpotensi Dukung Program 3 Juta Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya