'Mami' Digelandang ke Polres Jaksel Usai Rekrut Anak Bawah Umur Jadi LC

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka FW alias Lala (42) pun ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Nov 2024, 15:03 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 15:03 WIB
Praktik Prostitusi Online Dibongkar Polres Jaksel
Polres Jaksel (Foto:Liputan6/Achmad Hafidz)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita harus berurusan dengan polisi gegara memperkerjakan seorang anak di bawah umur. Para korban dijadikan sebagai lady companion (LC) atau dikenal pemandu lagu di rumah karaoke di kawasan Melawai, Jaksel.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka FW alias Lala (42) pun ditangkap.

Kejadian berawal saat korban AF mendatangi rumah karaoke di kawasan Melawai, Jaksel. Maksud kedatangan untuk mencari pekerjaan.

Di saat itulah, AF (16) bertemu dengan FW alias Lala yang dikenal sebagai mami di lantai 3. Saat pertemuan itu, FW menawarkan pekerjaan menjadi pemandu karoke dengan bayaran Rp 70 ribu per-jam.

Sementara itu, AF mendapatkan upah tiap tanggal 1 atau tanggal 2. Adapun, AF menerima uang secara tunai sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam.

"Saudari FW selaku Mami pada saat itu dijelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp70.000 perjam, setiap harinya mendapatkan minimal 3 jam,kadang lebih dan kadang kurang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Pemandu Lagu

Gogo menerangkan, AF rupanya mengajak rekannya NMWA alias M (16). Sama seperti AF, M juga dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

"Dan di hari itu juga Saudari NM langsung diterima kerja. Jadi untuk modus operandinya yaitu mempekerjakan anak di bawah umur," ucap dia.

Bayaran

Hasil pemeriksaan, korban mendapatkan fee Rp70 ribu untuk menemani tamu selama satu jam, sehingga besarannya pendapatan dari si korban menemani tamu di karaoke tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 297 KUHP.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya