Liputan6.com, Jakarta - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Ivan Sugianto. Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktifitas ilegal. TPPU," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga
Belajar dari Kasus Ivan Sugianto, Detektif Jubun Ajak Orang Tua Lebih Bijak: Ajarkan Anak Problem Solving
Sahroni DPR Minta Kasus Ivan Sugianto Diusut Tuntas, Termasuk soal Temuan Oleh PPATK
Profil Kompol Teguh Setiawan Pejabat Polrestabes Surabaya, Diduga Punya Hubungan dengan Pengusaha yang Minta Anak SMA Menggonggong
Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum itu kemudian ditemukan aliran uang kejahatan ke rekening yang dipegang oleh Ivan Sugianto.
Advertisement
Ivan menyebut, totalnya mencapai belasan rekening yang diblokir.
"Belasan itu milik dia dan pihak terkait," ucap dia.
Â
Analisis
Ivan belum menyebut nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut. Dia beralasan proses analisis belum rampung.
"Berkembang terus. Kan masih proses analisis," ucap dia.
Â
Advertisement
Pemblokiran
Lebih lanjut, pemblokiran akan dilakukan sampai proses hukum selesai.
"Ada pihak yang sedang dalam proses. Sampai selesai proses hukum. Nanti diteruskan oleh penyidik," tandas dia.