Pemprov Jakarta Kembali Terbitkan Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB

Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.

oleh Tim News diperbarui 05 Des 2024, 12:20 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 20:16 WIB
Jakarta Kembali Macet
Suasana kendaraan di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/6/2020) (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk wajib pajak yang akan melunasi kewajiban pajak per 2 Desember 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

“Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Morris Danny dalam keterangan Rabu (4/12/2024).

Samsat Jakarta teranyar tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024.

Menurutnya tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan.

“Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

Mudahkan Pekerja

Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk Jakarta.

Kemudahan ini memudahkan pekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya