Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPW Partai NasDem Jakarta, Wibi Andrino menyatakan, Partai NasDem menerima hasil Pilkada yang menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih di Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).
Hal itu disampaikan Wibi sehubungan dengan keputusan tim hukum Koalisi RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
"Kami menyatakan Pilkada Jakarta secara resmi telah selesai. NasDem menerima hasil Pilkada ini dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono dan Rano," ujar Wibi Andrino, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Advertisement
Dia menegaskan, Pilkada adalah momentum demokrasi dan hasil ini mencerminkan suara serta harapan masyarakat Jakarta untuk pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Maka dari itu, kata Wibi, NasDem akan terus mengawal jalannya pemerintahan di Jakarta, khususnya memastikan janji-janji kampanye pasangan terpilih dapat direalisasikan demi kepentingan masyarakat.
"Kami akan tetap mengawal segala janji-janji yang telah disampaikan oleh pasangan Pramono-Rano kepada rakyat Jakarta. Bagaimanapun, yang harus kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Jakarta," papar dia.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Wibi menyatakan NasDem akan terus menjadi pengawas dan mitra pemerintah untuk memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
"Partai NasDem siap bekerja sama dengan pemerintah baru untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta selama lima tahun mendatang," ungkap dia.
Â
Apresiasi Tim Pemenangan RIDO
Selain itu, Wibi juga mengapresiasi kepada seluruh tim pemenangan Koalisi RIDO dan para pendukung atas kerja keras selama proses Pilkada.
"Kami juga mengapresiasi seluruh relawan, tim pemenangan, dan simpatisan yang tergabung dalam koalisi RIDO ( Ridwan-Suswono ) atas perjuangan dan kerja keras dalam proses demokrasi ini," kata dia.
"Tidak ada perjuangan yang sia-sia, karena setiap langkah yang kita ambil adalah bagian dari usaha membangun bangsa yang lebih baik," Wibi menandasi.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut. Demikian dilansir dari Antara.
Â
Advertisement
RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu 8 Desember 2024.
Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59.
Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.