Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Kosmetik ke Polisi, Kasus Apa?

Akibat pelanggaran kontrak kerja sama tersebut, Natasha Wilona merasa dirugikan oleh perusahaan kosmetik hingga Rp56.000.000.000. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki aparat Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Des 2024, 16:21 WIB
Diterbitkan 20 Des 2024, 16:21 WIB
Momen Kedekatan Natasha Wilona dan Sang Mama, Theresia (Instagram/@natashawilona12)
Momen Kedekatan Natasha Wilona dan Sang Mama, Theresia (Instagram/@natashawilona12)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Natasha Wilona melaporkan salah satu perusahaan kosmetik ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor: LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Desember 2024 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menerangkan, korban merasa dirugikan akibat fotonya masih terpasang di kemasan salah satu produk kosmetik. Padahal, perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan telah berakhir.

"Pelapor atau korban menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT Indah Mitra Anugerah yang telah berakhir pada Bulan Oktober 2020," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Ade Ary menerangkan, foto dan gambar diri korban masih digunakan pada produk kosmetik tersebut. "Dan diperjual-belikan secara online/offline meskipun telah dua kali dikirimkan surat teguran hukum," ujar dia.

Ade Ary menyebut, Natasha Wilona merasa dirugikan hingga Rp56.000.000.000 akibat adanya kejadian ini.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Natasha Wilona turut membawa lembar surat berharga berupa kontrak kerja sama, bukti pembelian barang, dan teguran hukum terhadap perusahaan kosmetik tersebut.

 

Masih Penyelidikan

Dalam kasus ini, Terlapor masih dalam tahap lidik. Adapun sangkaannya adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya