Akademisi Dorong Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Dualisme Dekopin

Kementerian Koperasi dinilai harus mengambil peran strategis untuk bisa menyelesaikan adanya konflik-konflik yang ada, sehingga bisa selesai dengan baik.

oleh Tim News diperbarui 27 Des 2024, 11:23 WIB
Diterbitkan 27 Des 2024, 05:13 WIB
Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi, Senin (11/11/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi, Senin (11/11/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia mendorong pemerintah untuk ikut turun tangan atau intervensi agar dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) bisa segera berakhir.

"Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi mohon untuk bisa memberikan arahannya sehingga dualisme ini bisa disatukan dengan baik dan diselesaikan dengan baik dan menjadikan koperasi Indonesia dan lebih bergerak lagi," kata Euis yang juga anggota Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Jakarta, Kamis 26 Desember 2024.

Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi harus mengambil peran strategis untuk bisa menyelesaikan adanya konflik-konflik yang ada sehingga bisa selesai dengan baik, dengan tujuan yang baik, dan dengan cara musyawarah.

"Karena musyawarah adalah bagian dari tradisi budaya Indonesia, bagaimana persoalan-persoalan menurut saya dengan komunikasi yang baik, dengan musyawarah yang baik, tidak ada yang tidak bisa selesai. Semua dapat diselesaikan dengan baik selama punya tujuan baik, punya niat baik, punya cita-cita yang baik," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Koperasi NO 25 tahun 1992 bahwa Dekopin adalah organisasi yang menjadi leader untuk mengkoordinasikan koperasi-koperasi di Indonesia.

"Jadi kita berharap bahwa Dekopin ini betul-betul menyerap aspirasi, menjadi motor penggerak koperasi di Indonesia. Karena kita tahu bahwa koperasi adalah fundamental ekonomi Indonesia, koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia," katanya.

Hal itu, lanjutnya, sangat sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dimana ekonomi kerakyatan sebagai fundamentalnya dan demokrasi ekonomi menekankan bahwa dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

"Wadah koperasi adalah wadah yang sangat cocok dan yang paling sesuai untuk bagaimana salah satu pilar daripada demokrasi ekonomi itu bisa diwujudkan melalui koperasi," jelasnya

Dengan demikian, menurutnya dualisme kepemimpinan Dekopin harus segera diakhiri atau rekonsiliasi sehingga menjadi satu kesatuan yang kuat agar gerakan Koperasi bisa lebih kuat ke depannya. Terutama bagaimana mengusung nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan buat masyarakat.

"Kita membutuhkan satu kekuatan kepemimpinan leadership dan organisasi yang menjadi induknya koperasi di Indonesia, yang mewakili kepentingan koperasi di Indonesia ini bisa menyatu. Sehingga perlu dilakukan Islah atau rekonsiliasi agar menjadi kekuatan. Kita berharap Dekopin menjadi leader untuk memandu semua koperasi yang ada di Indonesia," harapnya.

Terakhir dia mengatakan bahwa untuk mendukung visi Asta cita Prabowo Subianto terutama dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan, keadilan ekonomi agar bisa diupayakan atau bisa didukung dengan kekuatan koperasi.

"Termasuk juga program makan bergizi gratis, kita harapkan Koperasi dilibatkan, UKM dilibatkan sehingga tujuan-tujuan untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud dan itu bisa menjadi lebih kuat kalau Dekopin sebagai pimpinan yang mewadahi koperasi mengkordinir koperasi," tegasnya.

 

Penyatuan Dualisme Dekopin Sangat Penting

Sementara itu, akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Prof Sudarsono Hardjosoekarto menegaskan bahwa penyatuan dualisme Dekopin sangat penting. Sebab, saat ini pegiat koperasi Indonesia sedang mendorong revisi undang-undang perkoperasian.

Apalagi sudah 10 tahun undang-undang tersebut belum diperbarui sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 17 Tahun 2012 dan kembali pada UU No 25 tahun 1992, dimana undang-undang tersebut sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan ekosistem usaha di Indonesia.

"Dengan adanya imbauan dari Forkopi ini untuk bersatunya DEKOPIN sangat penting. Karena dengan adanya perpecahan Dekopin itu justru menghambat, tidak menjadi pendorong positif untuk terbentuknya undang-undang perkoperasian yang baru," katanya.

Mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah ini menyebutkan bahwa koperasi memiliki perananan yang sangat strategis dalam membangun perekonomian masyarakat.

Dia pun mencontohkan negara Jepang yang menerapkan ekonomi koperasi mengalami kemajuan yang sangat luar biasa.

"Kita lihat Jepang saja, peranan koperasi sangat tinggi disana, ada koperasi pertanian, koperasi perikanan, koperasi konsumen, koperasi usaha kecil. Itu peranan perekonomian sangat besar dan jumlah anggotanya sangat tinggi. Pada saat ini pun negara dengan perekonomian yang sangat maju di Jepang, koperasi sudah masuk pada era industrialisasi dan digitalisasi," katanya.

Dengan demikian, menurutnya sudah betul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin koperasi ditingkatkan lagi peranannya.

"Karena itu kita harus bersatu secara nasional dan membuat langkah-langkah yang produktif supaya keinginan presiden untuk memberikan peran yang tinggi pada lingkungan usaha yang sangat maju pada era digitalisasi ini. Koperasi juga harus menyelesaikan diri, kalau tidak bersatu ini menjadi masalah," tegasnya.

Infografis

Infografis Pasar Tanah Abang dan Produk UMKM Tergerus Lapak Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasar Tanah Abang dan Produk UMKM Tergerus Lapak Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya