Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Anggota Polda Metro Kembali Disanksi Demosi 8 Tahun

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi demosi kepada dua personel tambahan.

oleh Tim News diperbarui 14 Jan 2025, 07:20 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 07:20 WIB
Ilustrasi Polri (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Polri (Arfandi/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi demosi kepada dua personel tambahan.

Dengan demikian, jumlah personel yang dikenai sanksi terkait dugaan pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 bertambah menjadi 20 orang, setelah sebelumnya 18 personel diamankan oleh Divisi Propam Polri.

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).

Dua personel itu adalah Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya menjalani sidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Erdi mengungkapkan peran kedua personel itu adalah mengamankan dua warga negara asing (WNA) Malaysia dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya. 

 

Sangkaan Pasal

Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)... Selengkapnya

Atas perbuatannya, kedua personel tersebut disangkakan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Majelis Sidang KKEP, kata dia, menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi etika kepada JA dan HK.

“Diberikan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ucapnya.

Sanksi administratif lainnya adalah penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

 

Sanksi Etika

Lalu, sanksi etika yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ucap Erdi.

Atas putusan tersebut, JA dan HK mengajukan banding.

Adapun Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik kepada 18 personel yang diamankan dalam kasus ini. Tiga personel di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 15 personel lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia
Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya