Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial H dan BU sebagai tersangka dalam kasus penelantaran yang berujung pada tewasnya seorang anak berinisial MS (5).
Keduanya ditangkap setelah dengan sengaja meninggalkan anak mereka yang tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Advertisement
"Kedua menjadi tersangka dan ditahan, dijerat dengan UU Lex Specialis tentang penelantaran anak. Ancamannya 5 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Aprino menerangkan, pasangan suami-istri ditangkap pada Minggu malam, 12 Januari 2025 di sebuah rumah kost di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Tidak ada perlawanan. Jadi, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," ujar dia.
Dia menyebut, H, sang suami, bekerja di sebuah tempat konveksi di wilayah tersebut, sementara BU, sang istri, merupakan ibu rumah tangga. Hasil pemeriksaan, penelantaran dilakukan dengan sengaja, dalihnya tak punya uang untuk membayar perawatan medis di rumah sakit.
"Alasan (meninggalkan) bayi alibinya nggak ada uang," ujar dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dan otopsi untuk memperjelas penyebab kematian korban, termasuk dugaan kekerasan yang dalami oleh korban.
"Masih menunggu pihak kedokteran, nanti lebih jelasnya, besok akan dirilis di Polsek jam 2," ujar dia.
Polisi Periksa Dokter-Perawat Terkait Kasus Bayi Tewas Ditinggal Ortu di RS Sumber Waras
Polisi memeriksa empat orang saksi terkait meninggalnya bayi berusia 5 bulan inisial MS yang ditelantarkan orang tuanya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu sore 28 Desember 2024. Keberadaan orang tuanya pun masih misterius.
Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkapkan, pihak rumah sakit dan tetangga yang turut mengantarkan orang tua korban telah dimintai keterangan sebagai saksi. Total, ada empat orang.
"Sudah diperiksa, dokter yang piket, dokter yang menangani, perawat yang menangani, sama tetangga yang mengantar," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Aprino menerangkan, pihak rumah sakit membenarkan orang tua korban diminta untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3,6 juta. Namun, secara rinci Aprino kurang memahami
"Yang pasti perawatan si bayi sampai meninggal di rumah sakit tersebut," ujar dia.
Di sisi lain, pihak kepolisian terus berupaya mencari keberadaan orang tua korban. Proses penyelidikan terus berjalan.
"Belum, masih kita lidik, belum bisa saya katakan karena belum tahu kita identitas aslinya seperti apa," ujar dia.
Advertisement
Otopsi Jasad Bayi
Sementara itu, polisi juga telah melakukan otopsi terhadap jasad korban. Proses otopsi dilaksanakan di RSCM. Namun, hasilnya masih belum diketahui, termasuk penyebab meninggalnya korban.
"Belum bisa, masih ada beberapa pengecekan yang harus melalui laboratorium dan itu membutuhkan waktu dua Minggu sampai satu bulan," ujar dia.
Aprino sebelumnya mengungkapkan, bayi tersebut diantar berobat ke IGD RS Sumber Waras oleh orang tuanya. Saat itu, turut mendampingi tetangga tempat orang tua bayi tinggal.
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak mempunyai kendaraan dan juga tidak mempunyai handphone," kata dia dalam keterangannya, Senin 30 Desember 2024.
Sempat Pakai BPJS tapi Ditolak
Aprino mengatakan, orang tua bayi sempat mencoba menggunakan BPJS untuk biaya penanganan medis anaknya, namun ditolak. Sehingga orang tua bayi diharuskan merogoh kocek pribadi.
"Setelah di sana, pada saat itu, di sana dia mencoba untuk mengeklaim untuk menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut yang artinya dia harus membayar di situ," ujar dia.
Advertisement