Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima dan delapan tahun terhadap dua anggota polisi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi A Chaniago menyampaikan, sanksi demosi delapan tahun diberikan kepada Aipda Hadi Jhontua Simarmata (HJS) selaku Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Advertisement
Baca Juga
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," tutur Erdi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Terhadap Aipda Hadi Jhontua Simarmata, sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; dan berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Untuk sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025 dan tertanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," jelas dia.
Sementara itu, satu anggota polisi yang dikenakan demosi lima tahun, yakni Aipda Lutfi Hidayat (LH) selaku Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu, bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; dan berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu) bulan.
Sanksi administratifnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, yakni tertanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 8 Januari 2025, dan tanggal 18 Januari sampai dengan 27 Januari 2025.
"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," Erdi menandaskan.
Baca juga 18 Polisi Terlibat Pemerasan di DWP Dinilai Harus Dipecat, Bikin Malu Bangsa dan Negara
Daftar 20 Anggota Polisi yang Disanksi Berat Buntut Pemerasan Penonton DWP 2024
Sebanyak 20 polisi dikenakan sanksi etik buntut kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga mencapai Rp2,5 miliar. Sidang tersebut digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024 hingga saat ini.
"Intinnya 18 kan sudah (disidang etik) sebelum ini. Jadi 20 dengan kemarin," ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
"Karena dari hasil pengembangan dari Propam itu kita akan menunggu, ternyata ada penambahan, ada penambahan, ada penambahan, itu aja," lanjutnya.
Saat ini, kata Erdi sidang etik KKEP masih berlangsung. Berikut daftar 20 anggota polisi yang telah dikenakan sanksi karena terlibat pemerasan penonton DWP 2024:
1. Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donlad Parlaunan Simanjuntak: Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
2. Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang: PTDH
3. Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang: PTDH
4. Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF : Demosi 8 tahun
5. Eks Panit 1 unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S : Demosi 8 tahun
6. Bhayangkara administrasi penyelia dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM: Demosi 8 Tahun
7. Banit 3, Subdit 3, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya Brigadir F: Demosi 5 tahun
8. Eks Banit 3 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG: Demosi 5 tahun
9. Eks Banit 3 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya WTH: Demosi 5 tahun
10. Eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW: Demosi 5 tahun
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP: Demosi 5 tahun
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D: Demosi 5 tahun
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol JLPN: Demosi 5 tahun
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP F, didemosi 8 tahun.
15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda WS, didemosi 8 tahun.
16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP RHK, didemosi 8 tahun.
17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS, didemosi 5 tahun.
18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu AS, didemosi 6 tahun.
19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir HK, didemosi 8 tahun.
20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu JA, didemosi 8 tahun.
Baca juga Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024
Advertisement
Kapolri: Komitmen Bersih-bersih
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Hal itu disampaikan Listyo saat menanggapi belasan anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Listyo menyatakan, Polri tidak pernah ragu untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, juga menindak tegas pelanggaran yang terjadi di internal kepolisian.
"Saya kira itu menjadi bagian komitmen kita dan rekan-rekan sudah lihat bahwa terkait internal ke dalam sendiri kita selalu menerapkan reward and punishment. Bagi anggota yang berprestasi tentukan kita berikan penghargaan. Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas," kata Listyo usai bertemu pimpinan KPK, Rabu (8/1/2025).
Listyo mengatakan, Polri terus berupaya untuk berbenah. Walaupun masih setiap kebijakan yang diambil menuai beragam pandangan dari masyarakat, namun ia menekankan, Polri bertekad menjadi jauh lebih baik ke depan.
"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada, sehingga kita harapkan Polri semakin baik," ujar Kapolri.
Lebih lanjut, Listyo juga mengatakan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Di sisi lain, tentunya apa yang menjadi harapan bapak presiden terkait dengan program-program di ASTA CITA khususnya dalam hal pemberantasan korupsi betul-betul bisa kita optimalkan," tandas dia.
Baca juga Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba Polda Metro yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP