Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan membangun sistem yang terintegrasi dari daerah ke pusat untuk memantau tuntutan jaksa di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana tersebut. Karena ini akan membuat lebih aktif.
Baca Juga
"Transformasi ini tentunya bakal bikin perkara pidana bakal jadi jauh lebih efektif. Hal ini karena Kejagung bisa mengawasi dan memantau seluruh putusan-putusan dari tingkat Kejari hingga Kejati, sehingga dipastikan tidak akan ada lagi tuntutan-tuntutan ‘ngawur’," kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
"Kita tidak mau lagi ada dengar cerita-cerita maling ayam dan kebun dituntut tinggi, sementara koruptor dituntut rendah. Hanya saja Jampidum harus pastikan bahwa semua jajarannya mematuhi sistem ini, jangan dibikin sistem, tapi banyak yang tidak ngerti atau tidak menggunakan. Harus benar-benar digunakan karena sistem ini bagus sekali. Sudah bagus, jangan sampai mangkrak," sambungnya.
Meski demikian, Politikus NasDem ini meminta Kejagung benar-benar memberikan pedoman dan pengawasan yang ketat di dalam sistem baru ini. Karena menurutnya, hal tersebut penting untuk menghindari celah penyalahgunaan kewenangan.
"Tapi saya melihat ada dua hal penting yang harus dipastikan secara sungguh-sungguh oleh Kejagung. Pertama, pedoman yang menjadi landasan tuntutan harus disusun ketat sesuai kaidah hukum yang ada. Agar tidak ada celah bagi oknum di daerah. Kedua, meski terintegrasi, pengawasan tidak boleh jadi kendor. Tetap dipantau kinerja jajaran di bawah. Kalau keduanya dilakukan, saya yakin sistem ini benar-benar akan memperkuat Kejaksaan" jelas Sahroni.
Dia pun berharap agar sistem ini segera bisa diimplementasikan Kejagung secepatnya.
"Jadi rumusan hingga arah tujuannya sudah baik, tinggal kita tunggu tanggal pelaksanaannya. Komisi III mendukung penuh langkah ini," tutup Sahroni.
Â
Niat Kejagung
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di tengah-tengah acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa 14 Januari 2025, mengatakan, akan membangun sistem yang terintegrasi dari daerah ke pusat untuk memantau tuntutan jaksa di seluruh Indonesia.
"Transformasi penuntutan single prosecution system. Jadi, kami akan membangun ada satu kebijakan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejaksaan negeri (kejari), sampai ke kejaksaan tinggi (kejati) hingga kepada kami," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Selama ini, pihaknya mendelegasikan kebijakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada jaksa-jaksa di daerah.
"Jadi, kami hanya yang tuntutan mati, seumur hidup atau percobaan, dan bebas tuntutan. Selebihnya, kami serahkan kepada teman-teman," ujarnya.
Advertisement
Ada Indikatornya
Meski memberikan kebebasan dalam penuntutan, dia menegaskan bahwa pihak Jampidum Kejagung tetap mengawasi penuntutan yang dilakukan. Oleh karena itu, membuat sistem khusus yang terintegrasi guna memantau jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
"Ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan," ujarnya.
Adapun sistem tersebut, kata dia, saat ini masih dalam tahap penyusunan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
"Dengan bersatu dengan Pak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), terintegrasi nanti dalam dasbor-dasbor yang nanti bisa merekam, memantau bagaimana pelaksanaan penuntutan di daerah," ujarnya.