Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 18 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (18/1/2025) sehingga memberi kelonggaran bagi pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Akhir pekan, Sabtu (18/1/2025) tak ada aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya yang padat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap yang mengatur penggunaan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan nomor pelat akhir polisi.

Tujuan utamanya adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan, meningkatkan efisiensi lalu lintas, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun, kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan, memberikan kesempatan bagi pengendara untuk lebih leluasa menggunakan kendaraan mereka.

Sebab seperti diketahui, hari ini Sabtu (18/1/2025) merupakan akhir pekan dan aturan ganjil genap hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat. Kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Ketika sedang berlaku, penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

 

Tips Berkendara Cerdas di Akhir Pekan

Pemprov DKI Keluarkan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan Roda dua melintasi Jalur Khusus Sepeda Motor dijalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda:

1. Rencanakan Perjalanan dengan Cermat:

- Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku, kemacetan masih bisa terjadi. Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas dan mencari rute alternatif jika diperlukan.

2. Manfaatkan Waktu dengan Bijak:

- Berangkat lebih awal atau lebih siang untuk menghindari jam-jam sibuk. Meskipun lebih fleksibel, banyak orang mungkin memiliki ide yang sama untuk beraktivitas di akhir pekan.

3. Periksa Kendaraan Anda:

- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memulai perjalanan. Periksa tekanan ban, oli, dan pastikan bahan bakar cukup untuk menghindari masalah di tengah jalan.

4. Pertimbangkan Transportasi Umum:

- Jika tujuan Anda berada di area yang sulit dijangkau dengan kendaraan pribadi atau jika parkir menjadi masalah, pertimbangkan menggunakan transportasi umum. Ini bisa menjadi pilihan yang lebih efisien dan hemat biaya.

5. Tetap Waspada dan Sabar:

- Volume kendaraan yang meningkat dapat menyebabkan kemacetan sporadis. Tetap tenang dan sabar, serta patuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan.

6. Siapkan Hiburan di Mobil:

- Untuk mengatasi kebosanan selama macet, siapkan playlist musik atau podcast favorit. Ini bisa membuat perjalanan lebih menyenangkan dan mengurangi stres.

7. Hindari Distraksi:

- Fokus pada jalan dan hindari menggunakan ponsel saat berkendara. Jika perlu menggunakan ponsel untuk navigasi, pastikan menggunakan perangkat bebas genggam.

8. Pahami Lokasi Parkir:

- Sebelum berangkat, cari tahu lokasi parkir terdekat di tujuan Anda. Beberapa lokasi mungkin memiliki keterbatasan parkir, jadi persiapkan alternatif jika diperlukan.

Dengan tidak berlakunya kebijakan ganjil genap di akhir pekan, pengendara di Jakarta memiliki kebebasan lebih dalam berkendara.

Namun, penting untuk tetap bijaksana dan memanfaatkan tips di atas agar perjalanan Anda lebih lancar dan menyenangkan. Dengan perencanaan yang baik dan kesadaran lalu lintas, Anda dapat menikmati akhir pekan tanpa stres di jalanan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya