Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi, Rektor UNSRI: Kita Pelajari Seluruh Aspeknya

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di DPR membuka peluang agar perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

oleh Nefri Inge diperbarui 23 Jan 2025, 17:35 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 16:15 WIB
Daftar PTN Buka Jalur Mandiri 2024 Tanpa Uang Pangkal
Universitas Sriwijaya (Unsri) - (@unsri/instagram.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di DPR membuka peluang agar perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Terkait wacana ini, Rektor Universitas Sriwijaya (UNSRI) Prof. Taufik Marwa mengatakan, sudah mendengar lama wacana ini. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajak diskusi mengenai hal ini.

Karena itu, pihaknya akan mempelajar dulu seluruh aspek mengenai wacana revisi UU Minerba tersebut.

"Kita akan mempelajari seluruh aspek kebijakan ini. Core bisnisnya perguruan tinggi adalah akademik. Apakah terima atau tidak, akan dipelajari dulu. Yang pasti, secara menyeluruh tidak serta merta ini dilihat sebuah peluang, akan dipelajari secara menyeluruh," kata dia, Kamis (23/1/2025).

Taufik menuturkan, pihaknya tak bisa serta merta menentukan setuju tidaknya dengan potensi pengolahan tambang. Menurutnya, perlu ada persyaratan khusus yang harus diberlakukan bagi perguruan tinggi yang akan mendapatkan IUP tersebut.

Seperti mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, fasilitas yang mendukung serta mempunyai program studi (prodi) Ilmu Pertambangan.

Taufik juga mengungkapkan, yang terpilih harus terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang bisa mengelola aspek akademik dan non akademik, yang sudah diberi kewenangan oleh pemerintah. Di mana saat ini ada 23 kampus di Indonesia yang sudah berstatus PTNBH.

"Barangkali kurang cocok (jika tidak memenuhi syarat tersebut), walaupun dia bisa mengelola. Kita melihat SDM yang ada dulu. Tidak mungkin juga, perguruan tinggi satker yang mengelola tambang tersebut," ungkap dia.

 

Yakin Perguruan Tinggi Punya SDM dan Fasilitas yang Mendukung

Taufik meyakini perguruan tinggi mempunyai SDM dan fasilitas yang mendukung, tak akan mungkin membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan saat mengelola usaha pertambangan.

Dia menuturkan, akademisi paham tentang konsep pelestarian lingkungan dan bisa mengkampayekan menjaga lingkungan. Salah satu caranya, yakni dengan tidak mengeksploitasi kawasan tambang secara menyeluruh, karena ada kawasan yang harus dilestarikan atau dilakukan penghijauan.

“Seperti di area yang menyebabkan penggalian, akan merusak daerah perairan dan pegunungan. Itu akan diupayakan untuk dilindungi, inilah tantangan untuk kalangan akademisi, untuk mempraktekkan teorinya,” kata Taufik.

 

Forum Rektor Sebut UKT Bisa Turun Jika Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Forum Rektor Indonesia mendukung usulan DPR RI agar perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Forum Rektor menilai biaya kuliah atau UKT dapat turun apabila perguruan tinggi ikut mengelola pertambangan.

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menyampaikan perguruan tinggi yang berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan perguruan tinggi swasta (PTS) ternama, sudah memiliki unit usaha. Sehingga, kata dia, tambang yang dikelola dapat memberikan tambahan keuangan bagi perguruan tinggi.

"Dengan adanya tambahan pemasukan diharapkan PTN-BH tadi tidak menaikkan SPP lagi, syukur-syukur bisa menurunkan UKT karena adanya tambahan penghasilan dari pengelolaan tambang," jelas Didin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/1/2024).

Dia menyampaikan pengelolaan tambang juga akan menguntungkan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Terlebih, perguruan tinggi swasta tak akan mampu apabila hanya mengandalkan pendapatannya dari biaya kuliah para mahasiswa.

"Untuk PTS besar yang sudah punya badan usaha itu akan sangat membantu. Karena kalau PTS mengandalkan pendapatan dari mahasiswa itu kan sangat kecil, ujung-ujungnya pasti akan menaikkan UKT atau SPP," katanya.

"Dengan adanya penambahan penghasilan ini, diharapkan PTS pun tidak akan menaikkan SPP. Secara tidak langsung, ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat," sambung Didin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya