Liputan6.com, Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos baru saja ditangkap di Singapura. Namun ternyata Paulus memiliki kewarganegaraan ganda selain Indonesia, yakni Afrika Selatan.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa Paulus sudah punya kewarganegaraan lain. Namun dia menegaskan, kejahatan yang dilakukannya ketika berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Advertisement
Baca Juga
“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan, dan itu pun kita mesti mempelajari,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Advertisement
Yusril menerangkan, pindah warga negara atau melepas status WNI bukanlah proses sederhana. Mereka yang tidak ingin lagi berstatus WNI, harus ada proses pelepasan terlebih dulu.
Yusril menyatakan, pemerintah Indonesia masih menganggap Paulus sebagai WNI. Karenanya, Paulus akan diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus pidananya terkait korupsi e-KTP.
“Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kita juga bisa membuktikan dia adalah warga negara Indonesia khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” ucap Yusril memungkasi.
KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
“Secepatnya,” tegas Fitroh.
Advertisement
Buron Sejak 2021
Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.