Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR bakal menggelar rapat ulang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelantikan kepala daerah.
Rapat akan membahas soal putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibacakan pada 4-5 Februari 2024.
Baca Juga
"Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1/2025).
Advertisement
Dasco menilai rapat terkait penentuan jadwal pelantikan seharusnya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada peluang kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.
"Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula," ucap Dasco.
Dia mengatakan, nantinya pemerintah bersama DPR akan mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.
"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," ujar dia.
MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025. Pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.
"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala daerah non sengketa MK dan kepala daerah bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Menurut dia, pemerintah akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.
Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.Â
"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ," ungkap Tito.
Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui peraturan presiden.
"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tandas Tito.
Â
Advertisement
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.Â
Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.
"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ucap dia.
Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.
"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu," kata Saldi.
Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Â
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com