Presiden Prabowo Instruksikan Satgas untuk Menertibkan Lahan Kelapa Sawit

Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menteri Kabinet Merah Putih di rumahnya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Feb 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 16:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menteri Kabinet Merah Putih di rumahnya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (31/1/2025).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan terbatas dengan beberapa menteri dari Kabinet Merah Putih di rumah pribadinya yang terletak di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pengelolaan lahan, terutama yang berkaitan dengan perkebunan sawit.

Dalam rapat tersebut, sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih telah mengambil keputusan mengenai beberapa kebijakan yang akan segera diterapkan untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah penetapan langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Satgas tersebut akan bertindak berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap norma yang mengatur pemanfaatan lahan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait lahan-lahan yang telah digunakan untuk perkebunan sawit, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku agar tercipta keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Prabowo menekankan betapa pentingnya peran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam harus berfokus pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Metode yang terukur

Dengan demikian, penataan lahan akan dilakukan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis. Keputusan yang telah diratifikasi dalam pertemuan ini akan dilaksanakan dan diawasi secara langsung oleh Presiden Prabowo.

Selain itu, anggota Satgas akan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan, untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.

Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong tata kelola perkebunan yang lebih teratur dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya