Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, adanya wacana untuk menambah syarat bagi peserta didik yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Siswa harus memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah dari 70.
Menurut Sarjoko, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Tim Transisi bentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).
Advertisement
Baca Juga
"Ini hasil diskusi kami dengan tim transisi kemarin, tapi bagaimanapun juga karena kita mendapatkan masukan-masukan dari Komisi E tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/1/2025).
Advertisement
Sarjoko menjelaskan, berkaitan dengan indeks prestasi tersebut, nilai rata-rata rapor peserta didik penerima KJP Plus sekurang-kurangnya paling rendah harus 70 dalam dua semester berturut-turut. Dia berharap, syarat ini menjadi motivasi bagi siswa yang nilainya berada di bawah 70 persen.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.
Â
Perlu Pergub
Sarjoko menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua 2024, siswa yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.
"Nah kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ucapnya.
Â
Advertisement
Kaji Perubahan
Lebih lanjut, Disdik DKI Jakarta juga tengah mengkaji perubahan dari sisi penyaluran KJP Plus. Sarjoko berujar, bahwa KJP Plus direncanakan bisa didistribusikan kepada siswa secara periodik per bulan.
"Dari sisi penyaluran yang pertama akan diarahkan ini akan bisa dilakukan secara periodik per bulan atau setidaknya per triwulan dan untuk periode tahap 1 ini direncanakan pada Maret 2025 dengan penyaluran untuk periode Januari, Februari, Maret," kata dia.