Iuran BPJS Kesehatan Diisukan Naik, Ini Kata Menkes

Menkes mengatakan saat ini masih adanya pembicaraan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala BPJS.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Feb 2025, 08:44 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 08:44 WIB
Menkes RI Dalam Sambutan diacara Pekan Kesadaran Resistansi Antimiroba Sedunia 2024. (Dok Kemenkes)
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dalam Sambutan diacara Pekan Kesadaran Resistansi Antimiroba Sedunia 2024. (Dok Kemenkes)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik. Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum ada kepastian soal kenaikan iuran ini. 

Ia mengatakan saat ini masih adanya pembicaraan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala BPJS.

"Kalau BPJS itu belum pasti, masih diralat, jadi itu belum pasti, kita ada pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Kepala BPJS," kata Budi Gunadi kepada wartawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dirinya menjelaskan, apa yang nanti dibicarakan dengan Menkeu dan Kepala BPJS akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Dan itu nanti apa yang kita bicarakan akan diajukan dulu ke Bapak Presiden. Perhitungannya sudah ada, tapi keputusannya belum ada. Karena itu nanti kan Bapak Presiden yang memutuskan," pungkasnya.

Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Muncul juga isu BPJS Kesehatan yang defisit anggaran dan gagal bayar yang memperkuat adanya isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meskipun ada risiko defisit. Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS Kesehatan yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit.

Saat ini, sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan BPJS Kesehatan tersebut.Meski begitu, Ali Ghufron memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

 

Daftar Iuran BPJS Kesehatan

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki rincian sebagai berikut:

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI
Infografis Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya